Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto.SC (Kompas).

JAKARTA, PASOLAPOS.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif Harun Masiku.

 

 

Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang keduanya diterbitkan pada 23 Desember 2024.

 

 

Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

 

 

Selain itu, ia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

 

 

Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia, menyatakan pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

 

 

“Belum ada,” ujar Alvon pada Jumat (27/12/2024).

 

 

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 atas dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

 

 

Namun, hingga kini Harun masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

 

 

Selain Harun, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga telah dijerat dalam perkara serupa.

 

 

Kasus ini mencuat ke publik sebagai salah satu skandal besar dalam sejarah politik Indonesia.

Tinggalkan Balasan