Sikapi Insiden Konferensi Pers di Jampidsus, Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik
TAMBOLAKA,PASOLAPOS.COM== 20 Juli 2026 Redaksi menerima rilis pernyataan sikap resmi dari Dewan Pers terkait insiden yang terjadi dalam kegiatan konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya respons narasumber yang dinilai kurang proporsional terhadap pertanyaan jurnalis di lapangan.
Insiden tersebut bermula saat seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai proses hukum yang tengah dihadapi oleh tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri. Merespons pertanyaan mengenai pandangan tersangka terhadap kasusnya, advokat senior Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum memberikan jawaban dengan nada tinggi dan menggunakan ungkapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah poin sikap resmi demi menjaga hubungan profesional dan saling menghormati antarprofesi hukum dan jurnalisme:
1. Menyesalkan Sikap Kurang Etis Terhadap Wartawan
Dewan Pers menyatakan penyesalannya atas respons dari advokat bersangkutan yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Dewan Pers menegaskan bahwa apabila terdapat ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas pertanyaan yang diajukan oleh wartawan, hal tersebut hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional, bijak, dan menjunjung tinggi etika komunikasi publik.
2. Perlindungan Hukum Atas Kerja Jurnalistik
Dewan Pers meminta kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistik. Proses mengajukan pertanyaan merupakan metode sah untuk menggali informasi dan mendengarkan versi atau klarifikasi dari narasumber mengenai suatu peristiwa. Tindakan ini merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh hukum negara.
3. Fungsi Pers Berdasarkan Undang-Undang
Kerja jurnalistik tersebut berjalan atas amanat Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsi-fungsi tersebut meliputi pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormati kebinakaan. Selain itu, pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4. Imbauan Ketaatan Kode Etik bagi Insan Pers
Melalui pernyataan sikap ini, Dewan Pers juga kembali mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh wartawan untuk selalu mematuhi serta menjadikan Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman utama dan mutlak dalam menjalankan profesinya di lapangan.
Langkah tegas dari Dewan Pers ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, maupun aparat penegak hukum untuk menjaga kemitraan yang sehat dan profesional bersama insan pers demi terwujudnya keterbukaan informasi yang sehat di Indonesia.
Red: Pasolapos Paul.






