TAMBOLAKAL,PASOLAPOS.COM— Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) secara resmi menerbitkan kebijakan pemberian izin masuk ternak babi dari Kupang secara terkontrol. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat Pemkab SBD terhadap tingginya beban ekonomi masyarakat akibat melonjaknya harga babi di pasaran lokal, terutama untuk memenuhi kebutuhan upacara adat dan kegiatan keagamaan.
melalui kebijakan ini, pemerintah daerah bertekad menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap tradisi adat Sumba dan perlindungan terhadap kesejahteraan finansial masyarakat.
Poin-Poin Utama Kebijakan:
Stabilisasi Pasokan dan Harga: Pasokan ternak babi dari Kupang dihadirkan untuk menyeimbangkan ketersediaan pasar lokal, sehingga harga jual ternak menjadi lebih wajar dan terjangkau bagi warga yang memiliki hajatan adat.
Pengawasan Kesehatan dan Biosekuriti Ketat: Pemberian izin tidak dilakukan sembarangan. Setiap ternak yang masuk wajib melalui mekanisme pemeriksaan karantina, uji laboratorium, dan sertifikasi bebas penyakit (termasuk virus African Swine Fever/ASF) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal: Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan birokrasi bagi pedagang serta pengusaha lokal untuk mendatangkan pasokan ternak secara legal, aman, dan teratur.
“Kebijakan ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap penderitaan ekonomi warga. Kita tidak menghapus tradisi adat, melainkan mencari solusi agar pelaksanaan adat tidak lagi menjadi beban utang yang memberatkan keluarga. Adat tetap berjalan, kesejahteraan warga tetap terjaga.”
Bupati Sumba Barat Daya Memberikan Prosedur Pelayanan Perizinan:
Para pelaku usaha dan masyarakat yang ingin mengajukan izin rekomendasi pengangkutan/pemasukan ternak babi dari Kupang dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten SBD dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen kesehatan hewan dari daerah asal.
Redaksi: Paul






