PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA || Kuasa hukum Wilhelmus Winyo Marru dan Hendrikus Wona Dendo,yakni Yubilate Pieter Pandango, SH., MH, menyampaikan perkembangan penting terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan tanah di kawasan Tanjung Karoso. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung pada hari ini di Halaman Polres Sumba Barat Daya,Selasa (25/11/2025).
Dalam pemaparannya, Yubilate menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Yohanes Umbu Deta, yang bertindak sebagai kuasa jual dari para pemilik tanah. Menurutnya, proses transaksi yang seharusnya dilakukan secara transparan justru dimanfaatkan secara sepihak oleh terlapor.
Menurut Yubilate, tanah milik kliennya dijual kepada seorang pembeli bernama King Kevin dengan nilai transaksi mencapai Rp10 miliar. Terlapor disebut telah menerima seluruh pembayaran dari pembeli, lalu memanggil para pemilik tanah dan pihak notaris untuk menandatangani dokumen serta melakukan serah terima secara formal. Pada tahap ini, proses dokumentasi—baik foto maupun video—telah dilakukan sebagai bukti bahwa transaksi berlangsung.
Namun, setelah proses dokumentasi tersebut, uang Rp10 miliar yang ditunjukkan pada saat penandatanganan justru diambil kembali oleh terlapor. Dari keseluruhan dana tersebut, sebesar Rp9,5 miliar diduga dibagi-bagikan oleh terlapor bersama pihak lain, sementara hanya Rp500 juta yang diberikan kepada pemilik tanah, yaitu klien yang diwakili oleh kuasa hukum.
“Jadi, uang itu sudah diterima. Korban sudah dipanggil, notaris hadir, tanda tangan dilakukan, video dan foto diambil. Tetapi setelah ada bukti dokumentasi itu, uang Rp10 miliar tersebut justru diambil kembali oleh terlapor. Klien kami hanya menerima Rp500 juta dari nilai transaksi,” tegas Yubilate dalam konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur dugaan penipuan dan penggelapan, karena terlapor bukan hanya menyembunyikan fakta penerimaan uang secara penuh, tetapi juga memanipulasi proses serah terima untuk mendapatkan bukti tanda tangan dari pemilik tanah.
Yubilate menambahkan bahwa pihaknya berharap laporan ini diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum, mengingat nilai kerugian yang sangat besar dan dampak psikologis yang dialami para korban. Ia memastikan bahwa tim kuasa hukum akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan bagi para pemilik tanah.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan, dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum terhadap kasus yang melibatkan nilai transaksi besar di kawasan Tanjung Karoso tersebut.












