Ketegasan Karantina Waikelo: 51 Ekor Kuda Non-Prosedural Batal Dikirim, Kandang Wajib Dikosongkan

TAMBOLAKA, PASOLAPOS.COM==Tindakan tegas diambil oleh Otoritas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Waikelo, Sumba Barat Daya. Sebanyak 51 ekor ternak kuda yang rencananya akan dikirim keluar pulau terpaksa dibatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan lantaran dokumen persyaratan administrasi dinilai tidak lengkap alias non-prosedural.
Kepala Kantor Karantina Waikelo,Vera Lobo, mengonfirmasi langsung tindakan tegas tersebut pada Minggu (19/7/2026). Ia menginstruksikan kepada pemilik ternak untuk segera mengosongkan kandang instalasi karantina dan membawa kembali kuda-kuda tersebut.

Patuh Aturan Karantina demi Keamanan Hayati
Vera Lobo menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan undang-undang yang mengatur karantina hewan, setiap lalu lintas komoditas pertanian dan peternakan wajib memenuhi aspek administratif dan teknis kesehatan.
“Semua kuda yang tidak terkirim ini diakibatkan oleh surat keberangkatan atau dokumen karantina yang tidak lengkap. Oleh karena itu, keberangkatan resmi dibatalkan dan kami perintahkan untuk mengosongkan kandang karantina. Per hari ini, seluruh kandang sudah bersih dan dikosongkan oleh pemiliknya,” ujar Vera Lobo.

Penahanan dan pembatalan ini merujuk pada pemenuhan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan**. Dalam regulasi tersebut, setiap pengiriman komoditas wajib melalui tiga prosedur utama (3P):
1.Melaporkan rencana pengiriman kepada petugas karantina.
2.Menyerahkan  dokumen persyaratan (seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH dari daerah asal).
3.Memastikan  komoditas melalui pemeriksaan fisik dan laboratorium sebelum diterbitkan sertifikat pelepasan.

drh.Vera Lobo,Evaluasi Bagi Para Pelaku Usaha Ternak
Ketidaklengkapan dokumen dalam kasus 51 ekor kuda ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha peternakan di Pulau Sumba agar tidak main-main dengan prosedur karantina.
Langkah tegas dari Karantina Waikelo ini diapresiasi sebagai upaya nyata dalam menjaga status kesehatan hewan di NTT, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang dapat merugikan perekonomian peternak lokal.
Saat berita ini diturunkan, situasi di area kandang instalasi Karantina Waikelo dilaporkan sudah steril dan kondusif setelah para pemilik kuda kooperatif melakukan proses pengosongan berdasar instruksi yang diberikan oleh Kapala Karantina.

(Reporter: Tim Pasolapos.com)*

Tinggalkan Balasan