WAIKABUBAK – PASOLAPOS.COM, Debora Laba,SH salah satu tim kuasa hukum dari debitor hotel Lele Watu menolak penetapan hakim pengawas tertanggal 27 Februari 2023 dikarenakan cacat secara hukum baik secara formil maupun secara materil. Keberatan itu ditujukan kepada Gunawan Tri Bidiarto selaku hakim pengawas dikarenakan tidak sesuai peraturan sebagaimana.
1. Bahwa penetapan tersebut mengagendakan pembentukan Panitia Kreditor dan pengalihan manajemen bahkan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen, namun Kurator tidak pernah melaksanakan rapat Kreditur yang diikuti dengan voting dari seluruh kreditor konkuren. Terbukti bahwa kami tidak pernah menerima undangan rapat Kreditur, baik yang dikirim ke alamat Debitur maupun kami selaku Kuasa Hukumnya;
2. Pembacaan penetapan maupun penandatanganan BAP tidak dilakukan dengan kehadiran Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan perpanjangan Panitera dan wajib didahului dengan relaas pemberitahuan dari Panitera baik kepada Debitor maupun aparat negara setempat lainnya kususnya mengingat tindakan yang dilakukan oleh Kurator pada hari Rabu tanggal 5 April 202. Maka berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU/2/1986 Jo pasal 103 ayat(2) UU No.7/1989 20 Kep. Ketua MA /2/144/KMA/5K/VIII/2022, wajib didahului relaas pemberitahuan dari Panitera dan dihadiri Juru Sita;
3. Bahwa Penetapan yang dibacakan Kurator pada tanggal 5 April 2023 BUKAN MERUPAKAN / TIDAK TERMASUK dalam kategori penetapan yang bersifat serta merta sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (2) UU/37/2004. Sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum dan kalaupun dilaksanakan, maka pelaksanaannya tetap harus didahului oleh ketentuan formil pengadilan itu sendiri sebagaiman saya jabarkan pada poin 1 & 2 di atas;
4. Atas penetapan itu sendiri kami selaku Debitor telah melakukan upaya hukum keberatan kepada Bapak Gunawan Tri Budiarto selaku Hakim Pengawas, pada hari Senin tanggal 10 April 2023, sebagaimana diatur pada Pasal 77 ayat (1) UU/37/2004;
5. Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan setelah bersurat secara resmi kepada kuasa hukum kreditor, terhadap Penetapan tersebut juga sedang dilakukan ada upaya Banding / Renvoi terhadap Penetapan Hakim Pengawas oleh kreditor-kreditor konkuren lainnya.
6. Penetapan tersebut juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan anggota Panitia Kreditor yang lainnya sebagaimana diwajibkan apabila memang ada harus disebutkan di dalam Penetapan yang seluruhnya harus dipilih di dalam Rapat Kreditor yang sah berdasarkan suara mayoritas dari seluruh kreditor konkuren;
7. Penetapan tersebut secara nyata-nyata juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan nama pengelola manajemen yang baru, yang mana seharusnya disumpah terlebih dahulu oleh Hakim Pengawas, dan yang terutama harus dipilih berdasarkan di dalam Rapat Kreditor yang sah oleh suara mayoritas dari seluruh kreditor konkuren;
8. Bahwa saat ini status Sdr. Albert Riyadi sebagai Kurator adalah tidak cakap hukum, oleh karena terhadap dirinya sedang dilakukan sidang pergantian Kurator di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang kode etik oleh karena pelanggaran atas pelaksanaan profesinya di organiasasinya sendiri, yaitu Asosiais Kurator dan Pengurus Indonesia;
9. Kurator Albert Riyadi Suwono pun sangat merugikan baik bagi putra daerah maupun pemerintah daerah Sumba oleh karena tidak pernah mencatatkan tagihan preferen di dalam seluruh Daftar Piutang Tetap yang merupakan kertas kerjanya sebagai kurator, baik tagihan pekerja yang notabene merupakan pekerja sah di Lelewatu maupun kewajiban-kewajiban Lelewatu kepada pemerintah daerah setempat lainnya. Oleh karenanya hal ini sangat merugikan debitor, masyarakat, maupun pemerintah Sumba itu sendiri;
10. Kurator sekalipun tanpa didampingi petugas pengadilan dan tanpa membawa relaas pengadilan, bahkan berani datang ke tempat Debitor serta memaksa pekerja untuk menandatangani Berita Acara bahkan mengancam apabila tidak bersedia tanda tangan, yang kami sendiri pun tidak pernah tahu apa isinya, hanya karena ketika tanggal 5 April 2023, kedatangannya didampingi oleh pihak Polres. Tindakaan-tindakan abusif dan cacat hukum seperti ini tentunya tidak akan terjadi apabila Albert didampingi oleh Juru Sita Pengadilan yang akan bertindak objektif sebagai pihak yang netral untuk menengahi dan semata-mata mengawasi agar pelaksanaan Penetapan tidak dilakukan secara semena-mena;
Demikian yang disampaikan tim kuasa hukum yakni Debora Laba, SH pada Sabtu, 23/03/2023 yang bertempat di Hotel Lele Watu, Kecamatan wanukaka, Kabupaten Sumba Barat (SB) provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)
Yang hadir dalam meyampaikan keberatan itu yakni HRD manager, para karyawan Lele Watu, tim kuasa hukum serta insan Pers dari berbagai kalangan media…
Red_Paul/Ferdy…