Tambolaka – PasolaPos.Com. Demi kelancaran Usaha di dunia bisnis atau dunia Usaha di secara Online Single Submission ( OSS ) dinoab. SBD Marthen christian Taka, Sip wakil bupati Sumba Barat Daya, membuka dengan resmi kegiatan Bimtek, diaula hotel Sumba Sejahtera. Senin, (08/11/21).
Kegiatan Bimbingan Teknik yang berlangsung di aula hotel Sumba sejahtera berlangsung selama dua hari 8 – 9 November 2021 dan di ikuti oleh sejumlah peserta Bimtek sekabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam sambutannya, christian Taka menyampaikan agar seluruh peserta atau pengusaha, baik usaha Mikro kecil dan menengah untuk memenuhi syarat dalam melakukan usaha yang di sebut ijin sehingga usaha tidak mendapat kendala nantinya.
” Berdasarkan ketentuan perizinan usaha berbasis risiko atau NIB , ini merupakan legalitas usaha sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal serta semuanya akan diberikan kemudahan dasar, untuk itu wajib hukumnya setiap pengusaha memiliki sertifikat dan ijin atau NIB,” Pungkasnya .
Adapun Bimbingan Teknik kaitan perizinan usaha berbasis risiko berdasarkan hukum antara lain adalah PP no. 5/2021 penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, PP no.16/2021 Bangunan Gedung, PP NO. 21/2021 Penataan Ruang, PP no.22/2021 perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, PP NO 23/2021 Penyelenggaraan kehutanan serta PP NO.6/2021 Penyelenggaraan perizinanan berbasis daerah dan semuanya berdasarkan UU NO.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dimana UU tersebut memikat peraturan menteri, pemerintah, perpres, permen, perban BKPM NO.3/2021 tentang sistem perizinan berusaha B.R terintegrasi secarah elektronik juga BKPM NO.4/2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha B.R dan fasilitas penanaman Modal serta BKPM NO 5/2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha B.R.
Tujuan diadakan kegiatan Bimtek kaitan perizinan usaha adalah agar setiap peserta yang melakukan usaha dalam bentuk tiga bagian yakni Usaha mikro kecil, Pendek dan menengah agar dapat memiliki NIB/Sertifikat Standar dan Ijin .
Hadir dalam kegiatan Bimtek, Enos Eka Dede kepala dinas DPMPTSP kabupaten Sumba Barat Daya bersama sejumlah staf dinas DPMPTSP9 Thomas Kelen Narasumber bersama jajaran DPMPTSP Prov. NTT serta sejumlah peserta Bimtek kab. SBD.
Bimtek berbasis resiko berdasarkan badan hukum memberikan pelayanan bagi pelaku usaha yang akan terbagi dalam dua kelompok besar antara lain Usaha Mikro Kecil ( UMK ) dan Non Usaha Mikro Kecil ( Non UKM ).
Kegiatan Perizinan Berbasis Resiko adalah perisinan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan usaha. Pemerintah telah memetahkan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Untuk saat ini KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020 dengan angkah 5 digit sebagai kode bidang usaha serta pembagian tingkat resiko Usaha dan jenis perisinan usahanya, dalam hal ini Risiko Menengah ( MR ) wajib memiliki nomor induk usaha atau NIB dan Sertifikat Standar atau SS berupa pernyataan Mandiri .
Risiko Menengah Tinggi atau MT, Wajib para pelaku pengusaha memiliki nomor induk berusaha NIB dan SS yang sudah diferifikasi oleh kementerian atau Lembaga pemerintah daeraj. Dan Risiko Tinggi atau R.T para pengusaha wajib memiliki NIB serta ijin yang disetujui oleh lembaga atau pemerintah daerah dan atau Sertifikat Standar jika dibutuhkan l.
Berdasarkan amanah bahwa Subsistem perizinan usaha diakses menggunakan hak akses oleh:
pelaku usaha, Lembaga OSS, Kementerian atau Lembaga, DPMPTSP Provinsi, kabupaten kota, Administrator KEK dan badan pengusahaan KPPBPB dengan memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan berdasarkan pasal 171 PP 5/2021.
Red(Paul/Eman Lendu-TimPospos).