Rapat Persiapan Pengisian Indekselektronifikasi Pemerintah Daerah (IETPD) Tahun 2024

Potret Sekda Sumba Barat bersama Agus Wuwur,usai kegitatan.

WAIKABUBAK – PASOLAPOS.COM || Advedtorial

      Oleh Agustinus B. Wuwur, Kepala Biro Pasolapos Sumba Barat

Sekda Sumba Barat Yermia Ndapa Doda, S.Sos  selaku Ketua Harian IETPD Sumba Barat saat menyampaikan arahan kepada peserta menjelaskan   bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka persiapan pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Championship Semester I tahun     2024.

 

 

Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) melingkupi semua provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) Tingkat pusat yang melibatkan Kementerian /Lembaga terkait dengan penjurunya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara  Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

 

 

Sekda menjelaskan P2DD dilakukan untuk  transaksi pendapatan daerah dan transaksi belanja daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai berbasis digital. Tujuannya untuk mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik, bersifat inklusif, dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang lebih baik dan mandiri, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang mengamanatkan pembentukan , keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan tim percepatan dan perluasan  digitalisasi daerah kabupaten kota.

 

 

Tahun2024 jelas Sekda Pemerintah Kabupaten Sumba Barat telah membentuk TP2DD Kabupaten Sumba Barat dengan SK Bupati Sumba Barat  Nomor KEP/HK/135/2024 tentang Tim Sekretariat dan Tim Percepatan dan perluasan Digitalisasi Daerah dengan tujuan :

  1. Mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), guna mendukung transparansi, tata kelola dan pengintegrasian dalam sistem pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.
  2. Mendukung transaksi pembayaran tingkat masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif serta meningkatkan integrasi ekonomi dan digital daerah.

Guna meningkatkan daya dorong dan keberhasilan atas penyelenggaraan P2DD di Tingkat provinsi/kabupaten/kota, pemerintah pusat melalui Satgas P2DD melakukan penilaian terhadap tingkat perkembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui pengisian IETPD . IETPD dapat dijadikan landasan bagi TP2DD untuk mengevaluasi efektifitas kinerja percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah serta dapat dijadikan salah satu variabel penilaian dan evaluasi kinerja tahunan (Championships) Tahun 2024.

 

 

Tahun 2024 Pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) dilakukan semester satu dan dua. Dari hasil pemetaan implementasi IETPD pada semester dua Tahun 2023, Kabupaten Sumba Barat berada pada “Tahap Maju” dengan skor 69,9 % atau naik 2,6 %  dari pencapaian tahun 2022 yaitu 67,3% artinya pada tahap ini Kabupaten Sumba Barat telah memanfaatkan beragam kanal pembayaran dan sistem informasi keuangan namun belum maksimal.

 

 

Masih ada tahap digital sebagai tahapan tertinggi dalam indeks ETPD. Untuk mencapai tahap digital, maka indeks ETPD minimal yang harus dicapai 80 %.  Lebih lanjut Sekda menjelaskan tahun 2024 perlu didongkrak demi perbaikan pengisian indeks dimaksud. Sekda mengharapkan agar Bank NTT sebagai Bank RKUD Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, dapat membangun kerjasama yang efektif dan efisien dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, yang pada gilirannya menjadi indikator penilaian bahwa Upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah berjalan dengan baik.

 

 

Sekda ingatkan kepada peserta agar pengisian Indeks ETPD agar betul-betul dilakukan dengan cermat dan teliti semua anggota tim. Oleh karena itu semua anggota tim dapat mempersiapkan semua data dan informasi yang dibutuhkan sesuai batas waktu pengisian akhir Bulan Juni 2024.***

(Bersambung ke bagian 2)

Tinggalkan Balasan