Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya membawa kabar lega bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu.

Oplus_131072

PASOLAPOS.COM===Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, memastikan bahwa seluruh selisih pembayaran kekurangan gaji bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di wilayahnya dipastikan akan dibayar lunas sebelum 15 Desember.

Keputusan ini telah resmi dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 dan berlaku efektif selama satu tahun. Penyesuaian nominal gaji baru tersebut ditetapkan secara berjenjang berdasarkan tingkat pendidikan:
* Sarjana (S1): Rp1.650.000 per bulan.
* SMA dan Diploma: Rp1.550.000 per bulan.
* SD dan SMP: Rp1.450.000 per bulan.

Selisih kenaikan gaji yang terhitung sejak Januari hingga Desember akan dibayarkan secara rapel atau sekaligus selama 12 bulan sebelum tenggat 15 Desember. Bupati Ratu Wulla menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bukti nyata apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian para tenaga PPPK Paruh Waktu. Sebagai imbal baliknya, ia menuntut profesionalisme dan peningkatan kinerja.

Bupati menegaskan”Kita akan bayar semuanya, jadi teman PPPK jangan khawatir, kekurangan yang ada selama 12 bulan kita akan bayar. Kesejahteraan sudah diperhatikan, ya harus tunjukkan juga kinerjanya,”

Bupati juga memberikan kepastian status kerja. Selama bekerja sesuai tanggung jawab dan tidak melanggar perjanjian kerja, ia menjamin tidak ada pemberhentian serta berjanji akan memperpanjang masa kontrak mereka. Mengenai peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, pemkab telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI, termasuk memperjuangkan relaksasi batas belanja pegawai daerah. Komitmen ini melindungi 3.204 tenaga PPPK Paruh Waktu Sumba Barat Daya agar tetap menjadi bagian dari tim pembangunan daerah.

Terbitnya Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu
Terkait dengan penerbitan perpanjangan Surat Keputusan (SK), Kepala BKPSDM Kabupaten Sumba Barat Daya, Yordan Parera, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Begitu rekomendasi tersebut diturunkan oleh BKN dan SK resmi diterbitkan, proses pencairan gaji akan langsung berjalan normal sesuai dengan penyesuaian skala gaji baru.

Redaksi: PAUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *