PASOLAPOS.COM, JAKARTA==Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026) menyampaikan:
1. LSP (Listyo Sigit Prabowo)
2. ASN (Irjen Ahrie Sonta)
3. EH (Irjen Eko Hadi Santoso)
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur lewat sistem LIMS sejak 2025-2026 dan menghapus jejak log di Oktober 2026.
Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Barang bukti 11 HP dan 4 flashdisk diamankan. Proses hukum masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Mari kita kawal bersama proses hukumnya !.






