PASOLAPOS. COM || Penerapan asas Dominus Litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan penting yang memerlukan kehati-hatian. Pakar Hukum Pidana, Indah Sri Utari, menekankan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan signifikan dalam menentukan jalannya perkara pidana, termasuk apakah suatu perkara akan diajukan ke pengadilan atau tidak.
Hal ini mencakup kewenangan untuk menentukan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum yang akan digunakan dalam proses peradilan.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Indah Sri Utari, mengingatkan bahwa dengan adanya kewenangan yang besar ini, terdapat potensi penyalahgunaan. Kejaksaan bisa saja menggunakan wewenang penuntutan untuk menargetkan lawan politik atau lawan bisnis, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Kewenangan yang Sinergis
Indah menekankan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga dalam sistem peradilan pidana. Sistem ini terdiri dari beberapa subsistem, yaitu kepolisian (penyidikan), kejaksaan (penuntutan), dan pengadilan (hakim memutuskan perkara). Semua lembaga ini harus memiliki kewenangan yang setara untuk mencegah dominasi yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Risiko Penundaan Penuntutan
Salah satu risiko yang diidentifikasi adalah kemungkinan penundaan penuntutan oleh kejaksaan tanpa alasan yang jelas. Hal ini dapat memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti, yang pada akhirnya merugikan proses hukum yang adil.
Dengan mempertimbangkan semua faktor di atas, Indah Sri Utari menegaskan bahwa penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Dia menekankan bahwa tidak ada institusi yang seharusnya memiliki kekuasaan super tanpa pengawasan yang ketat dalam penerapan sistem hukum.