DPR RI Komisi XIII, Reses di Kanwil, Hukum dan HAM Usul Untuk Canangkan Pencegahan TPPO

Pasolapos.com || Kupang || Wakil Ketua Fraksi PDIP Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, dan anggota DPR RI Fraksi Golkar Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang, dalam kunjungan kerja mengusulkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencanangkan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hugo Pareira mengatakan dalam menggelar reses bersama Anggota DPR RI Fraksi Golkar Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang, menekankan pentingnya upaya penanggulangan TPPO yang semakin memprihatinkan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pada Senin 24 Maret 2025 di aula kanwil ntt.

Kita harus segera mencanangkan program penanggulangan dan penanganan TPPO di NTT. Ini masalah serius yang harus segera diatasi, NTT kan urutan pertama tingkat TPPO kita wacanakan untuk zero TPPO, katanya Hogu pareira .

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO.

Saat ini sudah 124 jenasah PMI yang dipulangkan ke NTT. Ini adalah persoalan yang sangat serius dan memerlukan perhatian kita semua,” kata Umbu.

Sementara, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menyampaikan bahwa upaya pencegahan TPPO di NTT juga melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor.

Pada kesempatan, Arvin mengatakan jika Tahun 2024, 141 permohonan paspor PMI ditolak sebagai langkah pencegahan TPPO.

Kami melakukan profiling terhadap pemohon paspor untuk mencegah perdagangan orang, namun ini menjadi dilema. Penegakan hukum sering kali berbenturan dengan hak asasi manusia. ujar Arvin

kantor imigrasi di NTT terus berupaya meningkatkan layanan untuk mendukung pencegahan TPPO, termasuk dengan menggandeng pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam pembentukan desa binaan sebagai upaya preventif.

Desa binaan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan membantu mereka memahami proses perekrutan tenaga kerja yang sah dan legal.

Kami juga mengusulkan untuk memperluas kewenangan kami dalam pencegahan perekrutan ilegal dan membangun desa binaan di daerah-daerah yang rawan. kata Arvin

Kakanwil Hukum, Silvester Silaban, menambahkan bahwa lima kabupaten di NTT telah memiliki perda tentang Human Trafficking, yang menjadi langkah awal dalam menangani masalah ini.

Masalah TPPO ini sudah lama ada, bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Kita harus bersatu untuk menanggulanginya, jelas Silvester.

Tinggalkan Balasan