Penerapan Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Perlu Diperhatikan dengan Cermat

JAKARTA|| PASOLAPOS. COM || Penerapan asas Dominus Litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

 

Pakar Hukum Pidana, Indah Sri Utari, mengungkapkan bahwa kewenangan penuh kejaksaan dalam menentukan jalannya proses penuntutan berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Ia menyoroti kemungkinan kejaksaan menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan tertentu, seperti menargetkan lawan politik atau bisnis.

 

“Oleh karena itu, penerapan asas Dominus litis dalam revisi KUHAP harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Terlebih jika asas ini juga diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Prinsip kehati-hatian sangat penting karena tidak ada institusi yang memiliki kekuasaan absolut tanpa risiko penyalahgunaan,” ujar Indah di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2025.

Menurutnya, dominasi satu lembaga dalam sistem peradilan pidana dapat memicu ketidakseimbangan dalam mekanisme hukum.

 

Ia menegaskan bahwa kejaksaan memang memiliki kewenangan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak.

 

Namun, kewenangan ini juga mencakup aspek lain, seperti penentuan dakwaan, pembuktian, dan argumentasi hukum yang digunakan di persidangan.

 

“Asas dominus litis dalam hukum pidana memberikan kejaksaan kewenangan besar dalam menentukan jalannya suatu perkara. Namun, jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat, hal ini bisa berujung pada penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

 

Indah juga menyoroti potensi dampak negatif dari penerapan asas ini, termasuk kemungkinan kejaksaan menunda atau bahkan menghambat proses hukum dengan alasan yang tidak jelas.

Hal ini bisa memberikan peluang bagi tersangka untuk menghindari proses peradilan, melarikan diri, atau bahkan menghilangkan barang bukti.

 

“Peradilan pidana merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai subsistem, termasuk kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, pengadilan sebagai pihak yang memutus perkara, serta lembaga pemasyarakatan sebagai eksekutor. Semua lembaga ini harus memiliki kewenangan yang seimbang agar tidak terjadi dominasi yang berlebihan,” tegas Indah.

 

Ia menambahkan bahwa keseimbangan kewenangan antar-lembaga dalam sistem peradilan pidana sangat penting untuk menjaga prinsip keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Jika kejaksaan memiliki kewenangan terlalu besar tanpa kontrol yang memadai, maka risiko ketidakadilan dalam proses hukum akan semakin tinggi.

 

“Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat, kejaksaan bisa saja menunda penuntutan tanpa alasan yang jelas. Hal ini membuka peluang bagi tersangka untuk melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti, yang pada akhirnya bisa merugikan proses peradilan itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan