Pasolapos.com – Tambolaka. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi. NO : STTPLP/69/V/2021/NTT/RES.SBD/SPKT. Senin 24 mei 2021 telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres SBD atas tindak pidana Pelecehan Seksual terhadap seorang anak di bawa umur.
Berdasarkan Laporan Resmi Kepolisian : nomor LP-B/69/IV/2021/NTT/RES.SBD. Tertanggal 21 Mei 2021 telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku saat ini telah diamankan oleh personil ( Buser Polres SBD) di ruang tahanan Polres Sumba Barat Daya guna diproses lebih lanjut.
Pelaku (AD) merupakan seorang oknum PNS yang keseharian bekerja di kantor tingkat kelurahan kota Tambolaka kabupaten Sumba Barat Daya provinsi NTT. Berdasarkan hasil investigasi awak media pada 24 Mei 2021, berlokasi di kelurahan Langga Lero (Bukit Sunyi), telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual pada seorang bocah berusia 6 tahun yang masih dalam asuhan bangku PAUD.
Orang tua korban yakni Ayah (MK 34 thn) dan Ibu (ELL 33 thn) yang dimintai keterangannya oleh awak media menyampaikan persoalan yang di alami oleh anak mereka akibat dari perbuatan bejat (AD) oknum PNS tersebut. Sebagai orang tua dari korban (GNK 6thn), mereka telah meminta klarifikasi dari pelaku agar mengakui perbuatannya. Namun karena pelaku merasa bersalah dan takut, pelaku (AD) akhirnya menghindar dengan cara kabur dari rumah.
” Karena hal tersebut (pelaku Kabur) akhirnya kami kedua orang tua korban langsung mendatangi Polres SBD dan melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai hukum.” ungkap kedua orang tua korban .
Oknum PNS yakni AD pelaku yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sumba Barat Daya telah mengakui perbuatannya dan benar telah bersalah serta siap untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres SBD khususnya bagian PPA.
Akibat dari buatannya pelaku AD dapat disangka pasal 81 ayat (1) undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 atau paling singkat 5 tahun penjara.
RED(Paul/Eman L/Ray D-Tim Paspos).