Polres Sumba Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Kuda

Barang bukti kuda yang berhasil diamankan.

PASOLAPOS.COM – Sumba Barat | Polres Sumba Barat mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) seekor kuda di Padang Galu Tana, Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah. Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso, S.Tr.K.

 

Konfrensi pers Polres Sumba Barat,terkait pencurian kuda.

Dalam pernyataannya, Kapolres Hendra menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu MT, AN, dan H, berkat kerja sama tim serta bantuan informasi dari masyarakat. Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan seekor kuda betina berusia enam tahun beserta Kartu Tanda Pemilik Ternak (KTP Ternak).

 

 

Kapolres menegaskan bahwa pencurian ternak adalah tindak pidana serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian Ternak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” ujar Kapolres Hendra.

 

 

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/X/2024/SPKT/SEK.URG/RES.SB/NTT, yang diterima pada tanggal 3 Oktober 2024. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk kejahatan di sekitar mereka, sehingga tindakan cepat dapat diambil oleh kepolisian.

 

 

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumba Barat berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

 

 

*(PAUL)

Tinggalkan Balasan