Oknum Pendeta Pernyataan Dugaan Penistaan Bunda Maria,Di Laporkan ke Polres Sumba Barat Segera Dipanggil

Pelapor bersama Kuasa Hukum usai memberikan Laporan di Polres Sumba Barat.

PASOLAPOS.COM – Kasus yang mengguncang bagi umat pemeluk agama Katolik dan ada juga umat dari beda golongan menolak keras pernyataan oknum pendeta.dugaan penistaan agama yang menyeret seorang pendeta di Pulau Sumba,yang bertugas di kecamatan Lamboya,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),saat ini lagi memanas.

 

Salah satu warga Robert Djola alamat Kalembu Malou, rumah dekat Polres SBD,Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD),Mendatangi Polres Sumba Barat telah menjalani pemeriksaan Senin, 12 Januari 2026.bersama kuasa hukum.

 

Warga yang bernama Robert Syukur Djola, merupakan pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh seorang pendeta bernama Benyamin Ana Ote, yang disebut berdomisili di Kabupaten Sumba Barat. Pendeta tersebut diketahui berasal dari kalangan Kristen Protestan.

Meltripaul E.Rongga,sebagai kuasa hukum.

Meltripaul E.Rongga,sebagai kuasa hukum dari pelapor mengatakan kliennya diperiksa penyidik selama lebih dari satu jam.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Meptripaul, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan terkait laporan yang disampaikan.

 

“Sudah diperiksa tadi di Polres Sumba Barat. Ada sekitar 30-an pertanyaan dan pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam,” kata Meltripaul.

 

Menurut dia, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa pihak terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut direncanakan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.

 

“Tadi penyidik menyampaikan bahwa teradu akan dipanggil dalam waktu dua atau tiga hari ke depan untuk diperiksa,” ujarnya.

 

Meltripaul menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Pasal tersebut, katanya lagi, mengatur pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan materi yang mengandung unsur tindak pidana terkait agama atau kepercayaan.

 

Sebelumnya, pernyataan Benyamin Ana Ote yang beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, memicu polemik.

 

Dalam pernyataan tersebut, ia menyinggung praktik penghormatan terhadap Bunda Maria yang selama ini dikenal sebagai bagian dari tradisi iman umat Katolik.

 

Pernyataan itu kemudian dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai menyinggung keyakinan agama tertentu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.

 

Namun, ia menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

 

“Saat ini masih dalam penyelidikan. Nanti kami informasikan perkembangan selanjutnya. Terima kasih,” kata AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui pesan singkat.

Tinggalkan Balasan