PEMERINTAH DESA LETE KONDA LAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA 2025

Pemerintah Desa Lete Konda melaksanakan Musyawarah Desa Khusus penentuan KPM BLT DD tahun 2025

 

PASOLAPOS. COM || Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan bahwa untuk Tahun Anggaran 2025 Pemerintah masih memprogramkan penanggulangan kemiskinan ekstrem yang berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), dengan ketentuan sebesar maksimal 15% dari total Dana Desa masing-masing desa.

Untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD adalah dari data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) desil 1 sampai dengan desil 4, dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Atas dasar tersebut diatas dan sesuai dengan regulasi terkait yang ada, maka pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Pemerintah Desa Lete Konda Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lete Konda melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) .

Penentuan KPM BLT DD Tahun 2025 yang dihadiri oleh Camat Loura, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Tenaga Ahli Kabupaten Sumba Barat Daya, PD dan PLD Kecamatan Loura, BPD, LPM, TP PKK, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat Calon KPM BLT, serta perwakilan masyarakat lainnya.

Jalannya musyawarah diawali dengan penyampaian dasar hukum oleh Sekretaris Desa Lete Konda, Yohanes B. Kalumbang, terkait ketentuan BLT DD Tahun 2025. Selanjutnya Sekretaris BPD Lete Konda membacakan KPM BLT DD tahun sebelumnya serta pembacaanku calon KPM BLT tahun 2025.

Hal ini disampaikan atau dibacakan sebagai bahan untuk bermusyawarah dan tentunya juga didasarkan pada kondisi ril masyarakat pada saat ini.

Dalam arahannya, Camat Loura, Drs. Bili Dolu, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Lete Konda karena menjadi desa pertama di Kecamatan Loura, bahkan di Kabupaten Sumba Barat Daya yang menyelenggarakan Musdesus Penetapan KPM BLT tahun 2025.
Sedangkan TA Kabupaten SBD, Gerardus Dowa Riti, dalam arahannya menegaskan terkait fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Pada akhir musyawarah diperoleh kata sepakat bahwa ada 35 (tiga puluh lima) KPM BLT DD yang memang betul-betul layak untuk mendapatkan bantuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Setiap KPM BLT DD Tahun 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama setahun atau 12 (dua belas bulan) yang dikuatkan atau ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Jumlah 35 KPM tersebut kita akan ditetapkan dalam Peraturan Desa Lete Konda tentang APBDesa Tahun 2025.

 

Tinggalkan Balasan