PAMDES TENA TEKE GELAR RAPAT PEMBENTUKAN TIM PENAGIHAN PBB

Tena Teke, pasolapos.com-  Pemerintah Desa (Pemdes) Tena Teke menyelenggarakan rapat pembentukan Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor Desa Tena Teke Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, Sabtu (11/9/2021).

Hadir dalam rapat tersebut, Babinsa Desa Tena Teke, Sertu Ibrahim, Kepala Desa Tena Teke, Sekretaris Desa, Babinkamtibmas, dan seluruh perangkat Desa Tena Teke.

Dalam kerapatan tersebut, Sertu Ibrahim mengatakan bahwa PBB adalah pajak yang ditanggungkan atas tanah dan bangunan.

Pajak tersebut dikenakan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, karena hak atas tanah dan bangunan yang sudah ditempatinya.

“Jadi, bagi setiap orang khususnya pelaku usaha yang memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang ditempatinya, berkewajiban untuk membayar pajak PBB setiap tahunnya,” katanya.

Lebih lanjut ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat dan mendukung pembangunan di Kabupaten SBD. Sehingga pemerintah dapat mengolah dan mengaturnya demi pembangunan wilayah kita sendiri.

“Marilah kita menjadi wajib pajak yang baik  dan taat, karena semuanya kembali lagi untuk membangun daerah kita sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Sertu Ibrahim memberi edukasi tentang protokol kesehatan serta mengingatkan peserta rapat untuk mematuhi  5M dan 3T. Masyarakat harus terbuka jika terpapar COVID-19 dan melakukan isolasi mandiri secara terpusat.

“Dengan mematuhi protokol kesehatan, kita sudah menolong diri kita sendiri, keluarga dan tetangga untuk bebas dari COVID-19,” tuturnya. (pasolapos.com- )

Penulis: Paul/pasolapos

Tinggalkan Balasan