MUSYAWARAH DAERAH DEKOPINDA SUMBA BARAT

Kadis Koperindag Sumba Barat, Victor saat sambutan dan membuka Musda DEKOPINDA Sumba Barat di hotel Pelita, Waikabubak,(25/7/2024)

Agustinus B. Wuwur, Kepala Biro Pasola Pos Sumba Barat

PASOLAPOS.COM || Kadis Koperindag Kabupaten Sumba Barat, Bpk. Drs. Victor Umbu Sulung, MM membuka Musyawarah Daerah DEKOPINDA Sumba Barat di Hotel Pelita, Waikabubak, Sumba Barat, NTT (25/7/2024). Saat menyampaikan sambutan Kadis Victor menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 57 di antaranya menyebutkan Koperasi secara bersama-sama mendirikan suatu organisasi tunggal berfungsi sebagai wadah memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.

 

 

DEKOPINDA merupakan lembaga gerakan koperasi Indonesia berfungsi sebagai pembawa aspirasi koperasi dan pembina koperasi di daerah dan nasional serta merupakan mitra strategis  pemerintah dalam memperjuangkan koperasi. Musda DEKOPINDA Kabupaten Sumba Barat membahas pokok-pokok pikiran, merekomendasikan usulan , saran dan pandangan semua pihak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan integritas dan kemandirian koperasi. Karena itu perkoperasian harus terus ditingkatkan agar dapat mewujudkan koperasi sebagai     organisasi yang bisa membantu masyarakat menanggulangi masalah pengangguran dan keterpurukan ekonomi.

 

 

Lanjut Kadis Victor, Musda merupakan momentum memilih pengurus baru DEKOPINDA Kabupaten Sumba Barat periode 2024-2029 untuk melanjutkan kerja nyata demi kepentingan anggota, pembedayaan dan pembinaan koperasi. Musda DEKOPINDA Kabupaten Sumba Barat dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPINWIL, di mana pelaksanaan Musda DEKOPINDA dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 tahun. Di akhir sambutannya Kadis berharap pengurus baru DEKOPINDA Kabupaten Sumba Barat dapat merangkul semua komponen antar koperasi dan menjalin kerjasama dengan semua pihak dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Foto bersama peserta Musda DEKOPINDA Sumba Barat dengan ketua terpilih periode kepengurusan 2024-2029.

 

Ketua Panitia pelaksana Musda DEKOPINDA Sumba Barat, Ibu Susianah, SP menjelaskan bahwa tujuan Musda DEKOPINDA Sumba Barat yang telah dicanang sebelumnya adalah : 1). Menetapkan arah strategi, dan kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam Rencana Strategis  DEKOPINDA lima tahun di Kabupaten Sumba Barat. 2). Menjalankan amanat konstitusi DEKOPIN dalam AD/ART khususnya melaksanakan Musda sesuai ketentuan periodisasi kepemimpinan DEKOPINDA. 3). Menjaga keseimbangan organisasi , kebijakan, dan program pemberdayaan gerakan koperasi sehingga tercapai tujuan organisasi DEKOPINDA.

 

 

Fungsi dan peran DEKOPINDA  adalah bagian integral DEKOPIN di mana tugas dan wewenangnya melaksanakan kebijaksanaan umum , menampung dan menyalurkan aspirasi koperasi di daerah menjabarkan program kerja DEKOPIN sesuai dengan kondisi dan potensi daerah masing-masing dengan memperhatikan otonomisasi dan desentralisasi.

 

 

Fungsi DEKOPINDA : 1). Wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. 2). Wakil gerakan Indonesia baik di dalam maupun di luar. 3). Mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tataekonomi yang berkeadilan. 4). Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi. 5). Meningkatkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lainnya. 6). Meningkatkan peranan wanita dan pemuda dalam perkoperasian. DEKOPINDA sebagai wadah perjuangan gerakan koperasi  harus dapat memposisikan diri dan menyesuaikan semua program kerjanya sehingga mampu menjadi pelopor penggerak perjuangan  pemberdayaan ekonomi rakyat dalam rangka membangun perekonomian yang mandiri, kuat dan bermanfaat.

 

 

Koperasi adalah salah satu pilar perekonomian rakyat memiliki peran strategis untuk tampil sebagai lokomotif pembangunan ekonomi rakyat dalam rangka menumbuhkan perekonomian yang bebas dari kepentingan dan penguasaan pihak asing, untuk itu posisi dan peran koperasi sebagai pelaku usaha dan sekaligus sebagai wadah perekonomian rakyat harus semakin diberlayakkan.

 

 

Dan untuk menjalankan peran, tugas pokok maka pengurus DEKOPINDA Kabupaten Sumba Barat  sesuai AD/ART dipilih sesuai tatib dan mekanisme yang berlaku. Peserta Musda DEKOPINDA Sumba Barat secara aklamasi memilih Bpk. Riswan Ishak sebagai ketua DEKOPINDA Sumba Barat periode 2024-2029.  Kelengkapan struktur kepengurusan  dan bidang-bidangnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperindag Sumba Barat, serta menunggu Surat Keputusan kepengurusan DEKOPINDA Sumba Barat yang baru dari DEKOPINWIL Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Proficiat pengurus baru.

Tinggalkan Balasan