Waikabubak,Pasolapos.com – Berkaitan pelanggaran dan tindakan kelalaian anggota, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyatakan akan menindak tegas dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Malam tadi seorang anggota Polres Sumba Barat berinisial ER yang tidak sedang melaksanakan tugas melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api (senpi) dan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Kapolres Sumba Barat yang saat ini tengah melaksanakan tugas luar, tepatnya di kupang saat dikonfirmasi Humas Polres Sumba Barat menyampaikan Belasungkawa kepada korban beserta keluarga. Semoga almarhum diberikan tempat yang layak disisi TYME dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan.
“Kami keluarga besar Polres Sumba Barat turut berduka atas kejadian tersebut. Semoga almarhum diterima disisi TYME dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.”
Terkait permasalahan tersebut Kapolres Sumba Barat, melalui Kasi Propam Polres Sumba Barat Ipda Agung Eka Saputra telah mengambil langkah dengan mengamankan ER dan komitmen Kapolres Sumba Barat akan mengambil tindakan tegas dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah awal yang telah kami ambil yaitu dengan mengamankan ER dan menempatkan pada tempat khusus untuk selanjutnya dilakukan proses hukum selanjutnya.” Ungkap AKBP Agung.
Kepada keluarga dan masyarakat Sumba Barat, kami harap dapat percayakan seluruh penanganan permasalahan tersebut kepada kami, dan semua proses akan kami laksanakan sesuai prosedur, profesional dan transparan.
Belum ada informasi terkini dari Pelaku RE,namun Kepolisian Resort Sumba Barat telah mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.