PASOLAPOS.COM || Dalam hiruk pikuk pemberitaan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Yayasan Yatutim, masyarakat Sumba kembali dihadapkan pada manuver hukum yang mencengangkan. Bagaimana tidak? Pengacara Debora Lende, Yubylate Pieter Pandango, S.H., menyatakan secara sepihak bahwa kliennya tidak tergabung dalam struktur yayasan.
Sebagai masyarakat biasa, saya tidak mengerti hukum setinggi langit. Tapi saya punya akal sehat, rasa keadilan, dan kepedulian. Dan karena itu, saya merasa perlu menanggapi pernyataan pengacara Debora Lende yang menyatakan agar media dan masyarakat untuk “menyiapkan bukti”
Pernyataan itu disusul dengan somasi kepada media online Hits.IDN dan seorang pemerhati pendidikan yang sejak awal menyuarakan keresahan masyarakat. Namun, benarkah klaim ini sah? Dapatkah relasi pribadi diabaikan begitu saja? Dan apakah media bisa begitu saja disomasi?
Klarifikasi yang diklaim oleh kuasa hukum Debora Lende menyebut bahwa berdasarkan Akta Notaris Pendirian No. 30 (21 April 2009) dan Akta Perubahan No. 63 (Maret 2015), nama Debora Lende tidak masuk dalam struktur pengurus Yayasan Yatutim. Namun, pernyataan ini tidak berasal dari pihak yang berwenang secara hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Waikabubak.
Dalam perkara pidana, hanya penyidik yang dapat menentukan keterlibatan atau ketidakterlibatan seseorang (Pasal 1 angka 1 dan 2 KUHAP).
Maka, selama Kejari belum merilis pernyataan resmi, klaim sepihak pengacara tidak sah sebagai bukti hukum. Dalam asas due process of law, hanya lembaga penegak hukum yang memiliki legitimasi untuk menyatakan status hukum seseorang dalam perkara.
Kejari sendiri hingga kini belum pernah mengeluarkan pernyataan mengenai status Debora Lende. Maka klaim sepihak ini tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat. Kemudian, argumen bahwa Debora tidak masuk dalam struktur formal Yayasan Yatutim tidak serta merta membebaskannya dari dugaan keterlibatan. Dalam banyak kasus korupsi, justru figur-figur yang tidak tercatat secara resmi kerap memainkan peran sentral di balik layar.
Debora Lende dikenal memiliki relasi sangat dekat dengan Ketua Yayasan. Relasi ini saja sudah cukup untuk dikategorikan sebagai patut diduga dalam konteks hukum pidana. Menurut Pasal 55 KUHP:
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.”
Artinya, jika terbukti bahwa Debora secara de facto memberikan arahan, pengaruh, atau terlibat dalam kegiatan yayasan, maka ia bisa termasuk dalam lingkaran hukum tanpa harus tercatat dalam struktur formal.
Kedekatan personal dalam konteks hukum bukan hal sepele. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan seseorang dalam kasus.
Yang paling disayangkan adalah langkah hukum pengacara Debora Lende yang melayangkan somasi kepada media melalui pesan WhatsApp. Somasi adalah dokumen hukum resmi, yang seharusnya dilayangkan secara tertulis, lengkap dengan kop surat dan nomor registrasi. Pengiriman melalui pesan digital menurunkan kredibilitas dan keseriusan somasi itu sendiri.
Lebih parahnya lagi, isi somasi tersebut menuntut agar media membuktikan secara hukum klaim yang sudah dipublikasikan. Padahal, media bukanlah penegak hukum. Tugas media adalah menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan asas keberimbangan, bukan membuktikan secara yuridis seperti lembaga peradilan.
Media Dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 ayat (4) UU Pers menyatakan bahwa:
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.”
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) menyebut:
“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”
Dalam konteks ini, media menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap isu publik, termasuk dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Apalagi tokoh-tokoh yang disoroti memiliki kedekatan dengan yayasan yang menjadi sorotan publik.
UU Pers telah memberi ruang bagi pihak yang dirugikan melalui Pasal 5 ayat (2): “Pers wajib melayani hak jawab.”
Namun alih-alih menggunakan mekanisme ini, pengacara Debora langsung mengancam jalur hukum. Ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami prosedur yang seharusnya ditempuh secara sah dan etis.
Perlu diketahui bahwa pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan dengan tegas ancaman terhadap Pers = dapat ditinndak pidana
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Ancaman pengacara terhadap media apalagi tanpa menempuh Dewan Pers terlebih dahulu bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang sah.
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri tahun 2017 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Ini adalah jalur hukum yang sah, profesional, dan tidak mengancam kebebasan pers.
Setiap pengacara yang profesional dan memahami hukum seharusnya menempuh jalur ini, bukan mengintimidasi media dan pemerhati pendidikan yang menyuarakan kepentingan publik.
Oleh karena itu, saya sebagai masyarakat biasa menyimpulkan bahwa sikap pengacara Debora Lende belum memahami secara menyeluruh posisi media dalam sistem demokrasi. Media tidak sedang melakukan kriminalisasi, melainkan menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi publik. Bila merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab, atau ajukan ke Dewan Pers.
Menuntut media menarik berita tanpa proses resmi, apalagi dengan ancaman pidana, adalah preseden buruk yang harus dilawan oleh masyarakat sipil. Dalam negara hukum, semua pihak wajib tunduk pada aturan main yang adil dan terbuka.
Jika seorang pengacara masih saja menggunakan jalur intimidasi untuk membungkam media, maka satu hal jelas, ia perlu belajar banyak. Bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika dan demokrasi.
Perlu diketahui, bahwa kebebasan pers adalah tiang demokrasi. Setiap upaya untuk membungkam media, baik secara fisik maupun melalui ancaman hukum, adalah bentuk pembangkangan terhadap amanat reformasi dan konstitusi negara ini. Kita semua bisa tidak sepakat terhadap isi suatu berita, tetapi solusi atas ketidaksepakatan itu bukanlah ancaman, melainkan klarifikasi.
Debora Lende, sebagai tokoh publik dan tim hukumnya, sebaiknya memanfaatkan mekanisme hukum yang benar yaitu hak jawab, aduan ke Dewan Pers, dan membuka ruang diskusi publik. Bukan malah mengintimidasi media dan memperkeruh situasi. Jika seorang pengacara tidak memahami ini, maka ia perlu belajar banyak. Karena hukum bukan alat kekuasaan, melainkan alat keadilan.
Maka, tiga hal ini seharusnya membuka mata publik: (1) bahwa klarifikasi hukum tidak bisa dilakukan oleh pihak yang bukan berwenang, (2) bahwa relasi dekat dalam dugaan korupsi patut ditelusuri, dan (3) bahwa media memiliki perlindungan kuat dari hukum dalam menjalankan tugasnya.
Menuntut keadilan bukan berarti membungkam suara. Menegakkan nama baik bukan berarti mengancam kebebasan pers. Dalam negara hukum, semua pihak harus tunduk pada prosedur dan etika yang telah digariskan. Jika pengacara sekalipun melanggar prinsip dasar ini, maka mereka pun harus siap menghadapi kritik dan pengawasan publik.
Sudah saatnya semua pihak kembali pada jalur hukum yang sah dan etis. Media bukan musuh kebenaran. Sebaliknya, dalam situasi seperti ini, justru media adalah satu-satunya sekutu masyarakat untuk menyingkap tabir kegelapan yang ditutupi oleh kuasa dan kekuasaan.
Jadi, kepada pengacara Debora Lende, saya ingin berkata, jangan takut pada suara rakyat. Dengarkan dulu sebelum menghakimi. Dan kalau boleh menyarankan, sebelum menyuruh media dan masyarakat “membuktikan tuduhan,” sebaiknya belajar dulu tentang peran pers, kebebasan berpendapat, dan fungsi demokrasi. Karena terkadang masyarakat biasa pun bisa lebih tahu rasa keadilan daripada mereka yang memakai toga hukum.***












