Bupati SBD Siap Memecat Penjabat Kepala Desa Terlantik Kalau Tidak Membawah Perubahan,Simak Ulasan dibawah ini

Pasolapos.Com-Kegiatan pelantikan penjabat kepala desa persiapan tahun 2022 dilaksanakan pada hari Jumat 16 Desember 2022 di Samping kantor Bupati SBD,Nusa Tenggara Timur.

Bupati SBD Saat melantik dan mengambil Sumpah 77 Penjabat Kepala desa mekar Se-SBD,16 Desember 2022 di samping kantor bupati SBD.

Dalam kesempatan yang berbahagia itu bupati Sumba Barat Daya dr.Kornelius Kodi Mete secara resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah 77 orang parah penjabat kepala desa persiapan tahun 2022.

Pengambilan Sumpah Parah Penjabat PLT Kades terlihat pelaksana tugas desa Karuni Selatan Kristina Tako sejajar dengan Kades Terlantik.

Seusai kegiatan pengambilan sumpah bupati SBD dalam sambutannya menegaskan agar Kepala desa persiapan yang dilantik hari ini dapat membawah perubahan pada kesejhateraan masyarakat di wilayah Kab.Sumba Barat Daya dalam mewujudkan 7 program pemerintah menujuh tanah terjanji Loda Weemaringi Pada Weemalala.

Kodi mete juga tak akan segan-segan memecat dan menggantikan parah penjabat kepala desa persiapan yang dinilai meremekan dan tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penjabat kepala desa.

“Saya tidak akan segan-segan memberhentikan dan menggantikan penjabat yang tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik apalagi terlambat dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat ujar kornelius”.

Menurut Kornelis kerja sama dan kekompakan untuk membangun wilayah sangat dibutuhkan apalagi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.Dirinyapun menghimbau kepada seluruh kepala desa persiapan yang dilantik dan kepala desa induk agar membangun hubungan kerjasama yang baik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Saya sebagai bupati SBD menghimbau kepada Kepala desa persiapan yang dilantik dan kepala desa induk agar dapat membangun hubungan kerja sama dan komunikasi yang baik karena kunci kesuksesan untuk menyejhatrakan masyarakat adalah kerjasama antara aparat desa dan tidak boleh ada yang demo-demo lagi dan
kepala desa harus melaksanakan tupoksinya dengan baik untuk mewujudkan harapan menuju desa defenitif sesuai UU Persiapan selama 1-3 tahun ujar dr.Kornelius Kodi Mete”.

Hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Kab.SBD, Parah pimpinan OPD,Pelopor C SBD,para Camat,Lurah,parah kepala desa,tokoh agama,tokoh adat,tokoh perempuan,tokoh pemuda serta insan pers.

Redaksi(Jefri).

Tinggalkan Balasan