60 PROPOSAL PEMEKARAN YANG SUDAH DI FERIFIKASI FAKTUAL .

Tambolaka Pasolapos.com-Guna mempersempit serta mempermudah ruang atau wilayah dalam pelayanan pemerintahan desa , peluang yang sangat strategis dari pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya NTT beberapa bulan terlewatkan , sebanyak 93 proposal calon desa mekar sekabupaten Sumba Barat Daya yang telah melakukan ajuan pemekaran wilayah desa secarah tertulis yang dimasukan ke dinas PMD tingkat kabupaten Sumba Barat Daya dari 67 .

Hasil lapangan yang di himpun awak media pada Domi Bulla sebagai kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sumba Barat Daya yang dikomfirmasi lewat via menyampaikan bahwa beberapa desa usul mala 2 sampai 3 desa .

Jadi jumlah usulan pemekaran dari 67 desa arena yang mengajukan , sebanyak 93 usulan pemekaran .
Dalam perjalanannya bahwa satu desa agar panitia pahami , manakala sudah sampai tiga dari usulan mereka , berarti salah satunya harus menarik diri , Jadi tinggal 92 desa .

Dari 92 desa ini , ada 60 desa yang berkasnya atau proposalnya sudah memenuhi syarat administrasi sehingga kami lakukan ferifikasi administrasi secarah faktual , ungkapnya .

Tim Periksa dari Kabupaten SBD turun langsung lokasi Pemekaran Desa Karuni.Sekdis Dinas PMD dgn staf menemui Kades Karuni.

 

Domi Bulla menambahkan bahwa banyak masukan kaitan beberapa proposal yang sudah kami terima dan mengatakan “” mengapa yang lain sudah ditinjau lokasinya dan yang lainnya belum ditinjau ? Dan dalam tinjauan kami tidak mengatakan lolos dan tidak lolos , tetapi yang sudah lengkap administrasi lebih kita ferifikasi faktual “” Apakah sesuai atau tidak laporan administrasinya dengan fakta lapangan ! , ” karena kasus yang paling banyak adalah tanah atau lokasi pembangunan kantor desa , dalam hal ini lokasinya kurang lebih 1 ha .

Tetapi ketika kami cek lapangan ternyata tidak sampai setengah hekta are , Dan kenapa kami lakukan ferifikasi faktual di lapangan ? Agar tidak ada nis ketika dari provinsi datang untuk melakukan ferifikasi faktual dan ketika mereka datang mau pilih desa mana , Ya silahkan .Jadi beberapa kecamatan sudah dilakukan ferifikasi faktual , sambil menunggu yang lain yang belum melengkapi administrasinya dan manakala mereka sudah lengkapi ya kami turun lagi .

Persyaratan pemekaran lokasi calon desa mekar atau desa persiapan adalah 50×50 ha atau 30×40 ha dan itu tidak ada dalam aturan . Juga setelah kami cek lapangan bahwa ternyata tidak sampai setengah ha dan kami akan lakukan ferifikasi faktual supaya jangan ada Nis manakala dari provinsi untuk melakukan ferifikasi faktual .

Dan manakala ada masyarakat yang relakan 1 ha tanahnya atau lokasinya untuk kantor desa , Ya kami harus lihat dulu . juga ketika pemilik lahan mengatakan bahwa tanah atau lokasi yang direlakan misalnya 50×50 atau 30×40 tentunya kami akan lakukan cek lapangan atau ferifikaai supaya sesuai dengan fakta dilapangan dan manakala tidak sesuai calon desa mekar yang belum melengkapi administrasi kami akan menyuruh untuk , ungkap Domi Bulla …….EMAN LEDU .

Tinggalkan Balasan