Taworara, pasolapos.com- Pasien kasus probable COVID-19 berinisial LLA yang meninggal pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu di RSUD Waikabubak Kabupaten Sumba Barat hingga pada hari Minggu (15/8/2021) belum dikuburkan oleh keluarganya, hal ini melanggar rrfSurat Edaran Bupati Sumba Barat Daya (SBD).
Dipimpin oleh Danramil 1629-01 Laratama, Kapten lnf. Samuel N. Guba, Danki 1 Yon C Pelopor SBD Iptu Joni Marthin bersama Dan Unit Intel Kodim 1629/SBD, Lettu lnf. Herad Yohanes Kenny, Tim Satgas COVID-19 SBD dan anggota Kodim 1629/SBD, anggota Polres SBD dan anggota Yon C Brimob SBD menyaksikan penguburan jenazah almarhum LLA oleh keluarganya pada Minggu, (15/8/2021) tengah malam pukul 00.55 Wita.
Jenazah LLA yang beralamat di Kampung Wanno Baru Desa Taworara Kecamatan Wewewa Barat SBD sempat disemayamkan oleh keluarganya di rumah orang tua kandungnya di Weekokora Desa Golu Sapi, Kecamatan Wewewa Tengah.
Pukul 23.55 Wita Tim Satgas COVID-19 mengambil jenazah Almarhum LLA dari rumah orang tua kandungnya di Weekokora, pada pukul 00.15 Wita. Tim Satgas beserta keluarga almarhum membawa jenazah ke kediamannya untuk dimakamkan dan pada pukul pukul 00.30 Wita jenazah Almarhum tiba di tempat penguburan dengan menggunakan mobil Ambulans dan melaksanakan misa pemakaman Jenazah, sehingga pada pukul 00.55 Wita Jenazah dikebumikan oleh keluarganya disaksikan petugas Satgas.
Dipantau oleh media yang turut mengikuti proses pengambilan jenazah hingga penguburan, pihak keluarga sempat meminta kepada tim Satgas dikebumikan keesokan paginya Senin, 16 AGustus 2021. Tetapi tim Satgas secara tegas tidak memenuhi permintaan keluarga.
Danunit Intel Kodim 1629 SBD, Lettu Inf. Herad Yohanis Kenny menjelaskan kepada keluarga almarhum, bahwa hal tersebut jelas sudah melanggar Surat Edaran Bupati yang menyatakan jenazah yang meninggal dunia harus dikuburkan dalam waktu 2×24 jam.
“Sesuai surat edaran Bupati SBD bahwa Jenazah yang meninggal karena COVID-19 harus dikuburkan dalam waktu 1×24 jam dan Jenazah yang bukan karena COVID-19 harus dikuburkan 2×24 jam” tuturnya.
Dirinya menjelaskan bukan hanya melanggar Surat Edaran Bupati yang ditakuti, tetapi penyebaran COVID-19 saat ini yang meningkat tajam di SBD khususnya dan NTT pada umumnya menjadi pertimbangan Tim Satgas untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menjalankan perintah Bupati dalam pelaksanaan PPKM.
Koramil 01 Laratama Kodim 1629 SBD, Kapten Inf. Samuel N. Guba juga mengatakan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan pemakaman jenazah, dilakukan pengawalan ketat oleh Tim Satgas yang dibantu oleh aparat gabungan TNI dan POLRI.
Usai pelaksaan pemakaman, Tim Satgas mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang sudah bekerja sama.
“Sebagai manusia kami minta maaf jika cara kami menyakitkan hati keluarga alamarhum, tetapi ini adalah perintah negara yang harus kita patuhi bersama, pemerintah adalah wakil Allah, yang tentunya membuat kebijakan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan rakyatnya. Dan yang pasti Pemerintah sebagai wakil Allah akan berbuat yang terbaik untuk rakyatnya, untuk kita semua,” tuturnya.
Tim Satgas yang dibantu oleh aparat TNI/Polri memberikan pemahaman pada keluarga dengan cara persuasif tetapi tetapt tegas dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati SBD dalam pelaksanaan PPKM saat ini.
Pelaksanaan pemakaman jenazah berjalan lancar walaupun diiringi isak tangis keluarga yang berduka, sebelum pemakaman terlebih dahulu dilaksanakan misa pemakaman.
Sangat disayangkan jika masyarakat masih belum patuh pada protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati di masa pandemic COVID-19 ini, padahal saat ini sedang diberlakukan PPKM Tahap III, sehingga dalam Surat Edarab Bupati tersebut, jenazah yang meninggal dunia karena COVID-19 harus dimakamkan 1 x 24 jam, sedangkan jenazah non COVID-19 harus dimakamkan 2 x 24 jam.
Red(pasolapos.com).