Soal Penambangan Pasir Laut, Stefanus Rangga Bola: Jangan Hanya Masyarakat Kecil yang Ditindak, Penegakan Hukum Harus Merata !

Anggota DPRD SBD Fraksi Perindo,Stefanus R. Bole.

 

KODI – PASOLAPOS.COM || Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dari Fraksi Perindo, Stefanus Rangga Bola, mengapresiasi langkah aparat Polres SBD yang menindak penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

 

“Kalau memang aturan ditegakkan, harus merata. Jangan hanya satu wilayah saja,” tegas Stefanus saat diwawancarai, Senin, 3 Februari 2025.

 

Ia menyoroti bahwa di wilayah Kodi, truk-truk pengangkut pasir laut masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas.

 

“Di Kodi, hampir setiap hari truk berbondong-bondong mengambil pasir laut. Kenapa tidak ditindak?” ujarnya.

 

Menurutnya, pasir laut juga tidak cocok untuk konstruksi karena tidak memenuhi spesifikasi pembangunan.

 

“Untuk pembangunan, seharusnya menggunakan pasir kali, bukan pasir laut,” jelasnya.

 

Namun, ia memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat membuat mereka tetap melakukan aktivitas penambangan pasir laut.

 

“Kalau hanya masyarakat kecil yang jadi target, ya bagaimana? Pemerintah harus memikirkan solusi. Mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat akan terus menambang pasir laut karena itu satu-satunya pilihan yang ada,” ungkapnya.

 

Untuk itu, Stefanus menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mencari solusi yang adil dan berkelanjutan terkait kebutuhan pasir untuk pembangunan di SBD.

 

Ia juga memastikan akan membawa isu ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

 

“Hampir semua kawasan pantai di SBD adalah destinasi wisata. Tidak boleh ada abrasi pasir laut yang merusak lingkungan,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Polres SBD berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal yang telah merusak kawasan pantai.

 

Namun, yang paling mengejutkan dari operasi ini adalah fakta bahwa dua pelaku yang diamankan ternyata masih anak-anak !.

 

Segalanya bermula dari laporan masyarakat yang merasa ada sesuatu yang tak beres. Beberapa truk besar mondar-mandir di tepi pantai, sementara sekelompok orang terlihat sibuk menggali pasir dengan alat sederhana.

 

Tim Satreskrim Polres SBD segera bergerak dan pada Rabu, 22 Januari 2025) pukul 14:27 Wita, mereka tiba di lokasi.

 

Benar saja, 15 orang tengah asyik menggali dan mengangkut pasir ke dalam tiga dump truck.

 

Saat petugas datang, beberapa di antara mereka mencoba melarikan diri, tetapi tak satu pun yang berhasil lolos.

 

Dari 15 orang yang ditangkap, polisi dibuat terkejut karena dua di antaranya masih di bawah umur.

 

Bocah-bocah ini, berinisial MCMM dan JJP, rupanya ikut bekerja membantu orang tua mereka dalam menambang pasir ilegal.

 

Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tantya Sudhirajati, Wakapolres SBD Kompol Jeffris Fanggidae menjelaskan keputusan unik yang diambil kepolisian.

 

“Kami memahami bahwa mereka hanyalah anak-anak yang tidak sepenuhnya mengerti dampak dari tindakan ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memulangkan mereka agar tetap bisa bersekolah,” ungkapnya.

 

Namun, 13 pelaku lainnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 35 huruf I dan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan, dengan ancaman lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

(Paul/Red)

Tinggalkan Balasan