Pernyataan Sikap BEM,DPM dan Mahasiswa Unitri

PASOLAPOS.COM – Pada tanggal 9 Juni 2023, di Science Techno Park Universitas Tribhuwana Tunggadewi malang menjadi hari yang kelam bagi dunia pendidikan,pada hari tersebut ada beberapa oknum yang melakukan politik praktis di lingkungan kampus dan ini sangat menodai kesucian kampus sebagai lahan akademik.

 

Akibat ulah oknum – oknum dosen dan mahasiswa kampus jadi tercoreng.

Sementara tugas utama perguruan tinggi adalah tri darma bukan tempat kampanye pilpres. Sementara pilpres masih tahun 2024 belum ada calon presiden dan wakil presiden yang di tetapkan KPU serta jadwal kampanye dari KPU belum ada. Setiap insan manusia di Indonesia memiliki hak politik tapi ada wilayah – wilayah yang tidak boleh di langgar hanya karena ambisi politik golongan,salah satunya adalah lingkungan kampus tidak boleh di jadikan lahan politik praktis. Sementara ada undang – Undang yang melangrang politik praktis di kampus yaitu Undang – Undang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf h tahun 2017 tentang pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah , tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

 

Oleh sebab itu: Theresia Forestryawati Kolin selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang dan Paulus Ndara Pemu Dewa, selaku ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang bersama Mahasiswa UNITRI. Menyatakan sikap:

 

1.Menolak keras adanya kampanye politik calon presiden dan wakil presiden tertentu dilingkungan Universitas karena bertentangan dengan UU Pemilu, mengganggu proses belajar mengajar, dan melanggar prinsip indepedensi mahasiswa sebagai agent of control dan agent of change.

 

2. Mahasiswa Unitri menuntut kepada pihak Universitas Tribhuwana Tunggadewi meminta maaf secara terbuka kepada Mahasiswa Unitri karena keterlibatan Universitas dalam kampanye politik calon presiden tertentu.

 

3. Meminta rektor Universitas memecat dosen-dosen yang terlibat dalam kampanye politik calon presiden tertentu, karena tidak memiliki etiket baik sebagai dosen yang perlu dicerminkan, selain melanggar UU Pemilu.

 

4.meminta klarifikasi yayasan terkait adanya chat WhatsApp yang dosen yang menyatakan sedang menjalankan interuksi Yayasan untuk membawa mahasiswa ikut terlibat dalam kampanye politik yang di adakan di kampus II UNITRI.

 

5. menghimbau kepada seluruh Mahasiswa Unitri untuk tidak terlibat dalam kampanye politik calon PRESIDEN yang di selenggarakan dilingkungan Universitas.

Tinggalkan Balasan