Pasolapos.com, Kupang – Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT, Sulastri Rasyid, sejak dari bulan Agustus, jabat dinas.
Sulastri Rasyid, mengatakan peran penting dinasnya dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir di tengah tantangan anggaran yang minim. Ujarnya di ruangan kerja pada Senin, 20 November 2023,
Sulastri Rasyid, Berkomitmen untuk terus melakukan pemberdayaan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat nelayan di NTT, Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Dalam tiga bulan terakhir, Dinas Perikanan dan Kelautan tetap berusaha memberikan dukungan, baik secara materiil maupun moril.
Kami fokus pada pemberdayaan masyarakat nelayan, baik dalam budidaya maupun penangkapan. Meski anggaran terbatas, kami berupaya agar hasil yang dihasilkan bisa bermanfaat dan layak dikonsumsi,.
Jadi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) dan Sistem Rantai Dingin, Sulastri Rasyid juga menyampaikan bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan NTT berkomitmen untuk mendukung Program Penjabat Gubernur NTT untuk menurunkan stunting.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui penerapan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).
Hal ini bertujuan memberikan pencerahan dalam penangkapan ikan sebagai pusat produksi, sehingga ikan dapat bertahan hingga ke pelosok daerah.
Dengan metode pendekatan seperti Sistem Rantai Dingin, Dinas Perikanan dan Kelautan berusaha mempertahankan kesegaran ikan dengan menerapkan suhu rendah mendekati 0ºC, mulai dari produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen.
Selain itu, Sulastri Rasyid juga menekankan peran dinasnya dalam menjaga kebersihan lingkungan laut. Melalui sosialisasi, mereka berupaya mencegah masuknya sampah plastik ke laut.
Kami sedang berusaha membuka tabung sampah berupa kertas dan plastik di kawasan pesisir. Program ini kami duplikasi dari kegiatan lingkungan hidup., jelas Sulastri Rasyid
Dia juga membahas tantangan terkait kewenangan Tempat Pendaratan Ikan (TPI). Meskipun beberapa TPI sudah diserahkan ke Provinsi NTT, masih ada beberapa yang belum menyerahkan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, seharusnya kewenangan 0 sampai 12 mil ada di Provinsi.
Sebelumnya, 0 sampai 4 mil ada di kabupaten, tapi sekarang harus di Provinsi,” papar Sulastri Rasyid.
Meski dihadapkan pada berbagai kendala, Sulastri Rasyid menegaskan komitmennya untuk terus berusaha memajukan sektor perikanan dan kelautan di NTT.
Pemberdayaan masyarakat nelayan, penerapan SLIN, upaya menjaga lingkungan, dan penanganan kewenangan TPI menjadi fokus utama dalam agenda kepemimpinannya di Dinas Perikanan dan Kelautan NTT.
Red: Paul/Rafael