Gedung Koperasi Megah Pasar Lama Radamata: Antara Kemubaziran Anggaran dan Solusi Alih Fungsi
SUMBA BARAT DAYA,GONGSUMBA.COM== Temuan Komisi 2 DPRD Sumba Barat Daya (SBD)Senin(27/7/2026) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pasar Lama Radamata membuka kembali tabir klasik tata kelola aset daerah. Sebuah gedung koperasi berarsitektur megah dan berdiri di lokasi strategis ditemukan terbengkalai tanpa aktivitas, bak “raksasa tidur” yang kehilangan fungsi aslinya.
Temuan ini memicu kritik tajam sekaligus harapan baru, meny menyusul usulan dari jajaran anggota DPRD SBD untuk mengalihfungsikan gedung tersebut menjadi”Gedung Serba Guna” dan”Gedung Olahraga (GOR)”
Ketika Perencanaan Terpisah dari Realitas
Kemubaziran aset publik sekelas gedung koperasi di Radamata bukan sekadar masalah fisik bangunan yang berdebu. Ini adalah cermin dari perencanaan pembangunan yang kurang matang (misplanning)
Ketidakselarasan Fungsi: Pembangunan gedung megah tanpa pemetaan kebutuhan komunitas koperasi lokal membuat fasilitas tersebut kehilangan perannya sejak hari pertama diresmikan.
Menurut Ketua Komisi 2 Heri Pemudadi menjadi beban Pemeliharaan: Gedung yang dibiarkan kosong tanpa pembagian hak kelola yang jelas hanya akan mempercepat kerusakan fisik, yang pada akhirnya menuntut anggaran perawatan (maintenance) tanpa memberi kontribusi balik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Heri Menganalisis Solusi yang diusulkan di Alih Fungsi Jadi GOR & Gedung Serba Guna agar gedung ini bisa ada manfaatnya,
Usulan Komisi 2 DPRD SBD untuk mengubah fungsi gedung ini layak diapresiasi dan dikawal. Mengubah status bangunan dari fungsi spesifik (koperasi) menjadi multifungsi publik memiliki beberapa nilai strategis.ungkapnya.
Anggota Komisi 2 Thobias Dowa Lelu mengusulkan Optimalisasi Fasilitas ini demi Kepemudaan & Olahraga.usulan ini karena di Kabupaten Sumba Barat Daya masih minim fasilitas publik terkonsentrasi untuk olahraga ‘indoor”(seperti bulu tangkis, voli, atau basket) maupun kegiatan kepemudaan,ungkapnya.
Di pertegas lagi Thomas Bulu sebagai Tim Komisi 2 DPRD apabila gedung di fungsikan dapat berpotensi Pendapatan Daerah (PAD)Sebagai Gedung Serba Guna, fasilitas ini dapat disewakan untuk resepsi, seminar, pameran UMKM, hingga pentas seni budaya. Hal ini langsung mengubah aset pasif menjadi sumber pendapatan rutin daerah, Pungkasnya.
Revitalisasi Kawasan Pasar Lama Radamata.
Aktivitas publik di gedung serba guna/GOR secara otomatis akan menghidupkan lalu lintas ekonomi di sekitarnya, menstimulasi pedagang kecil dan kawasan bisnis di Pasar Lama.
Langkah Konkret yang Harus Ditempuh Pemkab SBD
Agar usulan ini tidak berhenti sebagai wacana politik pasca-sidak, langkah-langkah prosedural dan regulasi harus segera dieksekusi:
Usulan pada saat diskusi bersama didalam gedung:
1. Inventarisasi & Audit Aset Dinas Koperasi/Dinas Perindag bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menyelesaikan proses administrasi penyerahan atau perubahan status aset.
2:Kajian Kelayakan Konstruksi (*Feasibility Study*):** Mengingat tata ruang awal dirancang untuk kantor/koperasi, pembenahan interior harus disesuaikan dengan standar keamanan dan kenyamanan fasilitas olahraga/gedung pertemuan.
3.Model Pengelolaan yang Jelas:Menentukan pengelola resmi (misalnya di bawah Dinas Koperasi/Dispora atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga) agar kepemilikan dan tanggung jawab kebersihan serta perawatan tidak mengambang.
Catatan Redaksi:
Gedung megah di Radamata tidak boleh terus menjadi monumen pemborosan APBD. Keberanian DPRD Komisi 2 SBD dalam menyuarakan alih fungsi ini harus disambut cepat oleh Pemerintah Daerah. Mengubah “gedung mubazir” menjadi “ruang publik produktif” adalah wujud nyata transparansi dan tanggung jawab tata kelola keuangan daerah kepada masyarakat.
Redaksi: PAUL






