Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah Periode 2024-2029

Potret para DPRD terlantik.

Waibakul, Pasola Pos.com — Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah masa bakti 2024-2029 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa I pada Selasa, 9 September 2024. Acara ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak dan berlangsung di Gedung Utama DPRD.

 

Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah periode 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 100.1.4.2/658/PEMKES tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah Masa Jabatan 2024-2029, tertanggal 20 Agustus 2024. Para anggota DPRD tersebut merupakan legislator dari sembilan partai politik (parpol) hasil Pemilihan Umum yang lalu, yaitu:

 

– Partai Kebangkitan Bangsa (3 kursi)
– Partai Nasional Demokrat (3 kursi)
– Partai Solidaritas Indonesia (3 kursi)
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 kursi)
– Partai Gerindra (2 kursi)
– Partai Hanura (2 kursi)
– Partai Golkar (2 kursi)
– Partai Perindo (2 kursi)
– Partai Demokrat (1 kursi)

 

Dari 20 anggota DPRD yang dilantik, terdapat dua perempuan yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai NasDem, yang mewakili Daerah Pemilihan Sumba Tengah 2.

 

Hadir dalam acara tersebut Penjabat Bupati Sumba Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Danramil 1613-03/Ktn, Kapolres Sumba Barat, Danki Brimob Batalyon C Kompi 3 Pelopor, Pimpinan dan Anggota DPRD, para sesepuh, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Kepala Bank Unit BRI Anakalang, Kepala Bank NTT, perwakilan BUMD dan BUMN, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta undangan dan insan pers.

 

Pada kesempatan ini, DPRD juga berhasil memilih pimpinan sementara yang terdiri dari Arpud Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd sebagai Ketua dan Ferdinand Umbu Dongga Lakitara, S.Sos sebagai Wakil Ketua, berdasarkan Surat Keputusan Nomor SET.DPRD.420/38/53.17/IX/2024 tentang Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Sumba Tengah Nomor 12 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

Pengambilan sumpah oleh DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

Dalam sambutannya, Ketua Sementara Arpud Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Drs. Umbu Dedu Ngara, Bapak Drs. Umbu Neka Djarawoli, Almarhum Drs. Tagela Ibisola, dan Bapak Ferdinand Umbu Dongga Lakitara, S.Sos, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah. Beliau menghargai kontribusi mereka yang telah menorehkan sejarah bagi lembaga DPRD Kabupaten Sumba Tengah dalam mengakomodasi dan memperjuangkan berbagai aspirasi publik yang terus berkembang.

 

Lebih lanjut, Ketua Sementara menyatakan bahwa selama lima tahun masa jabatan mereka, banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi, termasuk berbagai persoalan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan. Semua itu, menurutnya, telah melengkapi perjalanan dan proses pembangunan yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis, berkeadilan, makmur, dan sejahtera di Kabupaten Sumba Tengah.

 

Beliau juga mengharapkan agar dukungan dan kebersamaan seperti yang ditunjukkan pada hari itu dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga setiap peran dapat memberikan kontribusi bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat yang mereka cintai. Tak lupa, ia menyampaikan terima kasih kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa dan DPC Partai Nasional Demokrat yang telah merekomendasikan mereka sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

 

Sebagai penutup, Ketua Sementara menggarisbawahi tugas penting mereka dalam membentuk komposisi kepemimpinan DPRD yang resmi dan formal, agar aktivitas internal DPRD serta kemitraan dengan pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar.

Tinggalkan Balasan