PASOLAPOS.COM – WAIKABUBAK || Selasa (3/12/2024) berlangsung rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat di aula KPU Sumba Barat di Waikabubak dari pukul 09.00-17.00 WITA , dipimpin Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo didampingi anggota : Agusalim Ahmad, Muhammadiyah, Oktavianus Malo, dan Ridwan Mias Kamodo.
Hadir pada rapat pleno tersebut para saksi dari masing-masing paslon, Bawaslu Sumba Barat, dari Pemerintah : Kesbangpol, PPK dari 6 kecamatan : Loli, Kota Waikabubak, Tana Ringhu, Wanokaka, Lamboya, Lamboya Barat. Ketua PPK setiap kecamatan melaporkan hasil rekapan perolehan suara : pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi NTT, bupati dan wakil bupati Sumba Barat tahun 2024.
Pada saat skors rapat pleno usai rekapitulasilasi perolehan suara, Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, SH,S.Ik,Mh; sempat memantau ke Kantor KPU Sumba Barat dan berdialog dengan Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo untuk memastikan proses rekapitulasi perolehan suara pada pilkada Tahun 2024 di Sumba Barat berjalan aman dan tertib.
Usai rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sumba Barat ,baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT, maupun bupati dan wakil bupati Sumba Barat, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat, oleh Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo, serta penandatangan Berita Acara oleh para pihak.
Penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2024 masing-masing : paslon 1 Yohanes Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto memperoleh suara 20057. Paslon 2 : Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma memperoleh suara 28099. Paslon 3 : Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu memperoleh suara 15655.
Penetapan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024 sebagai berikut :
- Pasangan calon nomor urut 1 : Daniel Bili, SH dan Gregorius H.B.L. Pandango, SE dengan perolehan suara sah 15.239.
- Pasangan calon nomor urut 2 : Yohanis Dade, SH dan Thimotius Tede Ragga, S.Sos dengan perolehan suara sah 28.027.
- Pasangan calon nomor urut 3 : Drs. Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba, S.Pd dengan perolehan suara sah 20.892.
Saat penandatangan Berita Acara saksi paslon nomor urut menandatangani Berita Acara. Sedangkan saksi nomor urut 1 tidak menandatangani berita acara. Langkah ini menurut saksi paslon nomor urut 1 diambil bukanlah bentuk bentuk penolakan terhadap hasil pemilihan, tetapi merupakan protes atas proses demokrasi yang memerlukan evaluasi, khususnya dalam upaya menjaga integritas dan keadilan.
Paslon nomor urut 1 percaya bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika semua pihak berkompetisi secara bersih, jujur dan adil. Demokrasi bukan soal menang atau kalah, tetapi soal bagaimana kita menjaga agar setiap suara yang diberikan benar-benar mencerminkan harapan dan keinginan masyarakat, tanpa adanya tekanan, intervensi, atau iming-iming tertentu yang dapat merusak kehendak rakyat. Paslon nomor urut 1 menyatakan bahwa keputusan yang diambil tidak akan mengubah hasil pemilihan, tetapi sikap yang diambil adalah untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumba Barat benar-benar berjalan sesuai harapan rakyat.
Sedangkan saksi paslon nomor urut 3 tidak menandatangani Berita Acara dengan alasan : adanya indikasi pelanggaran prinsip netralitas, dan indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 2.
Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo sebelum menutup rapat pleno mengharapkan semua pihak menjaga keamanan, kedamaian persaudaraan; dan berterimakasih kepada semua pihak antara lain TNI, Polri yang selama ini telah membantu sejak pelaksanaan pilkada hingga penetapan hasil perolehan suara : gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Sumba Barat Tahun 2024 telah berjalan dengan tertib, aman , dan lancar. Rapat pleno ditutup oleh Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo pada pukul 17.00 WITA.
Oleh Agustinus B. Wuwur, Kepala Biro Pasolapos Sumba Barat