PENAMBAHAN DAN RANCANGAN PENATAAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SBD DALAM PEMILU 2024 

        TAMBOLAKA,PASOLAPOS.COM –Berdasarkan nomor 144/PL.01.3.SD/5318/2022 tertanggal 13 Desember 2022 berlangsung di aula Hotel  Sinar Tambolaka telah digelar kegiatan Uji Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya NTT.

Gelar kegiatan uji publik yang berlangsung di aula Hotel Sinar Tambolaka dan dihadiri sejumlah peserta,secara resmi dibuka oleh Heronimus Malelak sebagai ketua komisioner teknis pemilu 2024 yang didampingi oleh Benyamin Ndapa sebagai Kasubag Keuangan.

Hironimus Malelak dan Benyamin Ndapa.

Heronimus Malelak dalam sambutan singkatnya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat .Oleh karena itu dapil merupakan salah satu unsur penting dalam proses pemilu dan keterwakilan suara semakin menjadi baik dan aspirasi kepentingan rakyat juga akan terwujud dan efektif sesuai tujuh prinsip tersebut, ucapnya.

 

Adapun dilaksanakan kegiatan ini mengetahui dan mendapatkan masukan tanggapan pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya dalam pemilu tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD kabupaten / kota dalam pemilihan umum.

 

Juga berdasarkan hasil pleno tertanggal 23 November 2022 dimana KPU SBD telah menetapkan rancangan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/kota jelang pemilu 2024 mendatang dengan tiga rancangan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota jelang pemilu 2024.

 

Dari rancangan tersebut guna mendapatkan masukan dari masyarakat maupun tanggapan kaitan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, tertanggal 13 Desember 2022 yang dihadiri sejumlah peserta, rancangan tersebut sudah digunakan sebagai bahan pengumuman untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selanjutnya akan dibahas dalam uji publik,new user,pengguna data akhir dan jumlah penduduk adalah isu yang krusial.

 

“Dari hasil uji publik tertanggal 13 Desember 2022 oleh Komisioner menyimpulkan bahwa sebanyak 14 unsur penanggap pemangku kepentingan untuk menata dapil dari beberapa dapil dan semua setuju dengan rancangan point satu ( Kesetaraan Nilai Suara terpenuhi ) kemudian penanggap yang lain menyetujui rancangan point tiga yakni proporsionalitas dari 7 point serta pemilu mendatang kita kawal bersama-sama sehingga membuai pemilu yang bermartabat ,ucap Hironimus.

Dasar hukum kegiatan yang berlangsung adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu , peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 dan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD  Kabupaten/kota dalam pemilu serta keputusan KPU nomor 448 Tahun 2022 tentang pedoman penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam pemilu.

(Red,Paul/ Eman)

Tinggalkan Balasan