BUPATI SBD SEBUT ; ORANG GILA YANG USULKAN PENJABAT BUPATI MEREKA HARUS TAHU MEMBACA UNDANG-UNDANG.WAKIL KETUA DEWAN SAMSI PUA GOLO MENEPIS PERNYATAAN BUPATI

Bupati Sumba Barat Daya dr. Kornelius K.Mete bersama Wakilnya Marthen Crishtian Taka,S.IP

PASOLAPOS.COM –  TAMBOLAKA || Kabupaten SBD Terkait masa jabatan yang sering diributkan ditengah masyarakat mewarnai semakin meningkat suhu politik dalam Kabupaten,namun tidak akan terhalangi persoalan yang dialami Kabupaten SBD tetap saja roda pemerintah berjalan sesuai aturan yang dijalankan.Isu yang terjadi di Kabupaten SBD Terkait dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati SBD beberapa waktu yang belum lama ini bergulirnya informasi masa jabatan Bupati dan Wakil telah tersiar ditengah masyarakat khususnya mengenai beredar luas batas waktu berahkirnya 31 Desember 2023 ,bahkan DPRD SBD telah melakukan sidang Paripurna untuk mengusulkan penjabat Bupati.Menariknya disaat maraknya isu masa jabatan Bupati segala bentuk kegiatan pembangunan dilaksanakan termasuk salah satu kegiatan Natal Bersama Pemda SBD bersama masyarakat yang diadakan di alun-alun lapangan Galatam-Tambolaka,(5/1/2024).

 

Bupati SBD pada saat Natal Bersama di alun-alu Kota Tambolaka.

Bupati dr. Kornelius Kodi Mete saat dikonfirmasi setelah acara penutupan tentang berahkirnya masa jabatan mengatakan bahwa dirinya menyesuaikan sesuai SK. Dalam SK tersebut masalah jabatan Bupati dan Wakil Bupati SBD sampai dengan tanggal 8 September 2024.

 

 

“Terkait SK selama 5 tahun. Dan kalau surat datang, harus konfirmasi kepada saya dan wakil sehingga saya jelaskan. Dan memang begitu jabatan saya dan wakil sampai tanggal 8 September 2024,” tegasnya.

 

Wakil Bupati saat menyerahkan simbolis pada para UMKM.

Lalu ketika ditanyakan bagaimana hasil proses DPRD…? ya kelirulah mereka cepat-cepat lakukan proses untuk apa?,seharusnya mereka tahu masa jabatan saya dan wakil 5 tahun,mereka harusnya tanya pada kami agar bisa dijelaskan sesuai SK pelantikan,kami dilantik 8 September berarti kami berahkir sesuai SK 8 September 2024.Mereka cepat-cepat respons ada yang mereka lakukan sia-sia padahal semua yang dilaksanakan Pemerintah SBD melalui kebersamaan berdasarkan pada aturan,tidak ada yang melanggar Undang-Undang,jelas Kornelius.

 

 

Wakil Ketua 1 DPRD SBD Samsi Pua Golo,ST yang dikonfirmasi via Hp (6/1/2024) pada jam 21.32 Wita,tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.Wildan menyampaikan kami sudah lakukan pengumuman lewat media membatalkan usulan akhir masa jabatan karena ada surat dari Mendagri tgl 28/12/2023,kita tetap mengusulkan penjabat bupati karena nanti bulan september berakhirnya masa jabatan kita tidak perlu lagi mengusulkan sudah menang start,kata Wildan.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya,Samsi Pua Golo.

Wildan menjelaskan terkait undang-undang yang dirujuk serta nama yang akan menjadi rekomendasi menjadi penjabat Bupati pada September 2024 nanti.

 

“Akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil SBD kita merujuk pada Undang-Undang no 10 Tahun 2016 berdasarkan Undang-Undang itu kami laksanakan,melalui itu ditindak lanjuti Permendagri No 9 Tahun 2023 tentang akhir masa jabatan.Dilain pihak sebelumnya ada surat Mendagri segera usulkan nama penjabat dari SBD surat tersebut (6/12/2023) karena ini permintaan Mendagri harus dilaksanakan,kami taat pada institusi.Lembaga DPRD laksanakan sidang,kami sebagai lembaga DPRD sudah melaksanakan sidang,berdasarkan hasil sidang baru kita usulkan ke Mendagri,kami tidak bisa usulkan nama penjabat sesuai permintaaan Mendagri tanpa melalui sidang bahkan sudah di sampaikan kepada Bupati surat undangan resmi untuk hadir dalam persidangan,namun di utus sekda untuk hadir,dalam sidang akan sekaligus mengumumkan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD termasuk fraksi PDIP Juga mengusulkan.Dalam pengusulan ada 3 kandidat yang diusulkan, sebagai pimpinan kami lakukan menggodok nama-nama yang diajukan dari setiap fraksi maka sebagai pimpinan merekomendasikan untuk diusulkan ke pusat ada 3 nama diantara Frans Adi Lalo (Sekda SBD) Gerardus Malati (Perwira TNI-AU) dan Sarvolus Bobo Riti (Sebagai Kapala Bagian Kementerian Nakertrans).

 

 

Menurut Wildan,menanggapi pernyataan Bupati yang menuding DPRD keliru tidak boleh menyampaikan keliru.Kami ini laksanakan undang-Undang aturan dari atas (Jakarta) tidak ada lagi persoalan sudah berjalan seperti biasa,kalau Bupati SBD tuding keliru kami tidak ada keliru apa yang kami lakukan sudah berdasarkan aturan permintaan dari pusat (Depdagri).

 

“Bupati punya hak jawab,punya hak bertanya kerana kami dewan berdasarkan surat dari Mendagri kami menjalan sesuai aturan boleh dikatakan logika hukum,kalaupun Bupati dan Wakil Bupati tidak puas apa yang dewan lakukan silahkan,”ucapnya.

 

Wildan mengharapkan agar mari kita sama-sama solid menghadapi persoalan terkait masa jabatan Bupati dan Wakil.

 

“mari sama-sama bertanya pada Mendagri apakah DPRD bertindak salah…? tanya Wildan. Saya tahu masa jabatan Bupati SBD 5 tahun karena ada regulasi dari Mendagri maka kami secara lembaga harus menjalankan kewajiban kalau tidak menjalankan kami pihak dewan SBD dianggap pincang”,tutupya.

 

Wildan berharap agar mari kita sama-sama membangun daerah ini karena masa jabatan Bupati SBD masi sampai bulan September 2024 ini agar tidak ada lagi persoalan yang diributkan.

 

(Red***Paul)

Tinggalkan Balasan