Pembela 47 Warga Yang Dicoret Dari Penerima BLT Dianiaya Pendukung Kades Tesabela, Kupang Barat

Bukti Surat Laporan Kepolisian.

Pasolapos.com – Kupang, Elia Bessie Pembela warga yang dicoret oleh Pemerintah Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dianiaya oleh salah warga setempat yang bernama Edmon Bessie. Edmon diduga merupakan pendukung Kepala Desa Tesabela, Mateus Dafa yang secara sepihak menghapus 47 KK penerima BLT.

 

Elia Bessie merupakan sosok yang gigi membela 47 KK hingga kasus itu sudah dilaporkan ke Polda NTT dan Inspektorat Kabupaten Kupang. Penganiayaan yang dialami oleh Elia Bessie ini terjadi di salah kios di dusun Tuanak, RT 10 RW 06 sekira pukul 13.00, Jumat, 28/04/2023.

 

Elia menuturkan kejadian itu bermula dari sedang minum es kelapa bersama sejumlah kerabatnya. Tiba tiba Edmon datang dan langsung melakukan penganiyaan kepada Elia Bessie. Kejadian itu tak disangka sangkan oleh Elia Bessie karena ia lagi menikmati es kelapa.

 

” Saya tidak sempat melakukan perlawanan karena kejadiannya tiba-tiba. Habis dia Pukul, dia masih suruh Saya pi lapor polisi, pulang lapor polisi saya bakar kau dengan motor satu kali nanti. Dia bilang begitu ke saya setelah dia pukul,” kata Elia Bessie kepada wartawan di Mapolsek Kupang Barat.

 

Beruntung pada saat itu pelaku penganiayaan ditahan oleh beberapa warga yang ada di tempat kejadian perkara. Sehingga Elia Bessie tidak mendapat pengganiayaan lebih lanjut.

 

” Sebagai warga negara yang baik saya memilih untuk menempuh jalur hukum dari pada main kekerasan atau main hakim sendiri. Saya segera dari ke Mapolsek Kupang Barat untuk melapor tindak penganiyaan yang saya alami” ujarnya.

 

Laporan Elia Bessie Diterima oleh Bripka Adrianus Kuanak dengan nomor STPL/B/18/IV/2023/Sek Kubar. Selanjutnya Elia Bessie diarahkan ke Rumah Sakit Bayangkara Kupang untuk mendapatkan Visum et Repertum.

 

Bripka Adrianus kepada wartawan mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan karena Kapolsek Kupang Barat tidak sedang berada ditempat. Ia mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi ke Kapolsek pada kesempatan berikutnya.

 

Kejadian pengancaman kata Elia Bessie sudah berulang ulang sudah dilakukan oleh Edmon Bessie. Kejadian pertama ketika Edmon mendatangi rumah Elia Bessie dan melakukan kekerasan verbal. Tak hanya itu ketika berpapasan dijalan, Kakanya yang bernama Jemy Bessie pernah hampir menabraknya dengan sepeda motor. Kejadian itu juga pernah dilaporkan ke Polsek Kupang Barat namun polisi yang bertugas menyarankan Elia Bessie untuk melakukan pendekatan kekeluargaan untuk berdamai atau melapor Ke Babinsa karena masih ada hubungan keluarga.

 

Namun tak disangka, kejadian itu kembali terjadi dan Elia Bessie mendapat penganiayaan. Elia Bessie berharap polisi bisa mendapatkan keadilan karena nyawanya sudah terancam karena diancam untuk dibakar bersama motor.

 

” Saya merasa takut sekali karena pelaku ancam mau bakar saya Kalau ketemu saya dimana saja. Saya mau dibakar dengan motor sekalian. Saya takut sekali kaka. Saya minta polisi untuk segera bertindak untuk menghindari kejadian yang berujung pada penghilangan nyawa saya,” ujarnya.

 

Warga Desa Tesabela Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengadukan Kepala Desa Tesabela ke Polda NTT gegara mengganti nama penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada tahun 2022 lalu.

 

Dari 121 Orang Penerima Tetap dana BLT Desa ini, sebanyak 47 orang diganti dengan nama penerima lain. Dan diduga kuat dialihkan sepihak oleh Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa.

 

Atas dugaan tersebut, warga setempat mengadukan hal ini ke Mapolda NTT pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu. Aduan warga ini turut dibantu oleh penasehat hukum dari LBH Surya NTT, Widyawati Singgih, SH, M.Hum.,

 

Widyawati Singgih sebagai perwakilan dari warga yang menjadi korban pergantian nama oleh Kepala Desa Tesabela, Matheos Dafa melaporkan hal ini di Polda NTT dan diterima oleh petugas Polri di SPKT Polda NTT.

 

Dari penerima sesuai dengan berita acara ada 121 orang, kami semua terima pada tahap pertama sampai tahap ke-3 tetapi pada tahap yang ke-4 kami semua tidak menerima lagi,” ujar warga Desa Tesabela, Elia Bessie, Rabu, (08/02/2023) di depan halaman Ditreskrimsus Polda NTT, dan di dampingi kuasa Hukum LBH Surya NTT.

 

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Camat Kupang Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang, namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian penyelesaian persoalan tersebut.

 

“Karena nama kami semua dari 47 nama itu di ganti dengan nama orang lain, maka saya dan Obet Liu mewakili 47 orang untuk mencari kepastian laporan kami di pihak kepolisian,” tandasnya.

 

Elia Bessie berharap kepada pihak penegak hukum Polda NTT agar bertindak dengan memberikan keadilan sesuai dengan sila ke-5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sementara itu Penasehat Hukum, Widyawati Singgih, S.H, M.Hum., yang mendampingi masyarakat Desa Tesabela menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT.

 

“Kita sudah konsultasi dan jawabannya akan ada tindak lanjut dari kepolisian dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

 

Menurutnya dari hasil konsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan di atas, belum bisa dibuatkan laporan karena masih ada beberapa data yang harus dipenuhi.

 

Harapan kita ya sekiranya ada solusi yang baik buat masyarakat, sehingga kita tetap mengikuti prosedur hukum,” ujarnya kuasa hukum LBH Surya NTT, Widyawati singgih S.H, M.Hum.

 

Sebagaimana diketahui, dana desa dengan mata anggaran BLT Desa tahap ke 4 yakni bulan Oktober-Desember 2022 dengan rincian penerima setiap orang adalah Rp. 300.000 per bulan.

 

Red: Paul/Rafael

Tinggalkan Balasan