Gubernur NTT Tegas: Mempermainkan Data PKH adalah Kejahatan Kemanusiaan

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt.

PASOLAPOS.COM || NTT — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti mempermainkan data Program Keluarga Harapan (PKH). Penegasan ini ditujukan khusus kepada oknum pengurus administrasi dan pendamping PKH yang terbukti melakukan manipulasi data penerima manfaat. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (6/2/2026).

 

Gubernur NTT menilai bahwa praktik manipulasi data PKH bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan karena merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan negara.

Kondisi penyaluran PKH di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) saat ini dinilai sangat memprihatinkan. Di berbagai wilayah, ditemukan indikasi kuat terjadinya tebang pilih dalam distribusi bantuan. Banyak warga miskin yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat justru tidak menerima bantuan sama sekali.

Ironisnya, bantuan PKH diduga dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak layak, seperti keluarga kepala desa, kerabat aparat desa, bahkan keluarga oknum pendamping desa yang secara ekonomi tergolong mampu. Praktik ini diduga dilakukan secara sengaja oleh sejumlah oknum pendamping desa yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sejumlah kasus serupa dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Kota Tambolaka, Wewewa Barat, Wewewa Selatan, Wewewa Timur, Kodi, dan Kodi Utara. Dalam berbagai kasus tersebut, warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat PKH tiba-tiba tidak lagi menerima bantuan saat jadwal pencairan tiba.

Ketika dipertanyakan oleh masyarakat, oknum pendamping desa kerap beralibi bahwa penghapusan nama penerima merupakan kebijakan pusat. Alasan ini disampaikan untuk menghindari tanggung jawab, meskipun dalam mekanisme administrasi, pendamping desa bersama kepala desa memiliki peran strategis dalam proses pengusulan dan penetapan data penerima melalui musyawarah desa.

Menanggapi persoalan yang kian marak ini, Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, dalam rapat evaluasi pendataan dan program penanganan kemiskinan yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Gubernur NTT, menegaskan sikap tegas pemerintah provinsi.

“Siapa pun yang terbukti mempermainkan data kemiskinan, baik karena kepentingan politik maupun keuntungan pribadi, akan diproses hukum. Tidak ada yang kebal,” tegas Gubernur NTT.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa tindakan memasukkan orang yang tidak miskin ke dalam data penerima bantuan, atau sebaliknya mengeluarkan orang miskin dari daftar penerima, merupakan perbuatan tercela yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

Menurutnya, bantuan sosial seperti PKH bukan sekadar persoalan angka atau administrasi, melainkan menyangkut keselamatan, martabat, dan hak dasar masyarakat NTT sebagai warga negara.

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat Sumba Barat Daya yang selama ini mengeluhkan hilangnya nama secara mendadak dari daftar penerima PKH, maupun dipersulit secara administratif oleh oknum aparat desa dan pendamping desa, diharapkan dapat mengambil langkah hukum yang serius untuk memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan