PASOLAPOS.COM – Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun 2023 telah dilaksanakan di kantor Desa Kalena Wanno hari sabtu 7 Oktober 2023.di awal musyawarah Ketua BPD memberikan sambutan sekaligus membuka acara musyawarah desa baru dilaksanakan musyawarah lewat 2 kelompok dan disepakati rancangan anggaran Perubahan yang ditetapkan oleh Ketua BPD Desa Kalena Wanno Petrus Lemu Saingo.sebelum membuka acara Petrus menyampaikan merasa senang atas penambahan anggaran yang dikucurkan oleh pusat terhadap masyarakat Desa Kalena Wanno,harapan ketua BPD Petrus agar gunakan anggaran ini sesuai prioritas kebutuhan dalam desa.
Sebelum dilaksanakan musyawarah Penjabat Desa Kalena Wanno memberikan sambutan sekaligus menjabarkan bagaimana jalur ketambahan anggaran untuk perubahan pembangunan desa yang diutamakan bagi pemberdayaan terhadap masyarakat Desa kalena wanno, sebentar ini mari kita sama-sama berdiskusi masalah sosial,apa-apa yang perlu kita lakukan mari ambil bagian dalam desa demi kesejahteraan masyarakat. Penjabat desa Damiana Dada Gole penambahan anggaran ini kita akan tambakan sedikit Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai ( KPM BLT DD ) tahun 2023,program petani memberikan perhatian bagi petani lewat bibit jagung,saat ini sudah ada beberapa warga dusun yang sudah melaksanakan lukunissasi,kemungkinan minggu depan sesuai informasi dari Anggota DPRD Tobias Dowa Lelu operator traktor kembali dari Kodi Utara.
Pelaksanaan Musyawarah dilaksanakan pada hari sabtu tanggal sabtu 7 oktober 2023. Dalam musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa,Pendamping Desa TA yaitu Servinus L.E.Adolf,Ketua BPD.Ketua PKK beserta Anggota dan Perangkat Desa, para kepala Dusun, ketua RT dan RW, LPMD,Tutor Paud Gratia Deo serta tokoh masyarakat,tokoh Pemuda dan Wanita.
Musyawarah ini menetapkan perubahan atas Musdes APBDes 2023 yang sebelumnya dilaksanakan pada tahun lalu.Pada plot anggaran Perubahan ini menindaklanjuti pengarahan dan petunjuk beberapa peraturan,petunjuk bantuan keuangan dari Kementerian desa,lewat anggaran dana desa (Red.DD)
Peraturan perundang-undangan tersebut yaitu Perpres No. 104 tahun 2022. Dalam peraturan tersebut memuat anggaran wajib dalam APBDes dan paraturan kementerian keuangan(PMK) No.98 Tahun 2023.
Penambahan anggaran ini lebih fokus pada kriteria tertentu Ketahanan pangan,hewani dan Penanganan bencana alam dan non alam yang dianggarkan untuk pembangunan masyarakat Desa.
(Red***TIM)