Padaeweta , — Arianto Umbu Jawut, kepala desa padaeweta kecamatan wewewa utara kabupaten Sumba Barat Daya tepatnya selasa 23/6/2020 sekitar pukul 001 wita , bertempat diruang kerja kaban kesbangpol kabupaten Sumba Barat Daya dikomfirmasi oleh kaban kesbangpol , Domi Bula selaku PLT PMD kabupaten Sumba Barat Daya .
Hal langkah kepala desa dikonfirmasi adalah tengtang pengaduan masyarakat padaeweta yang diduga kades telah melakukan penyalagunaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016-2017-2018 dan 2019 .
Sesuai penjelasan kepala desa padaeweta bahwa apa yang merupakan aduan masyarakat itu hal wajar dan itu adalah hak masyarakat , namun berdasarkan aduan yang merupakan bukti penyelewengan maupun penyalahgunaan ,seperti beberapa Item jalan serta kesalahan lainnya , ketika Tim Irwilkab Sumba Barat Daya dan kecamatan saat melakukan monef tidak ada penyampaian temuan kejanggalan yang disebutkan Tim pemeriksa kala itu dan bahkan bukti pemeriksaan dari tim irwilkab yakni Laporan Hasill Pemeriksaan ada di tangan saya selaku kepala desa juga tentang temuan penyalahgunaan keuangan yang lebih saya sudah pertanggungjawabkan dengan menggantikan uang dan langsung saya setor pada inspektorat atau irwilkab , ungkap kepala desa padaeweta
Domi Bula Kaban Kesbangpol selaku PLT.PMD kabupaten Sumba Barat Daya kepada kepala desa padaeweta yang didampingi bendahara desa padaeweta mengingatkan agar tidak lagi melakukan hal-hal yang membuat masyarakat mencurigai dan terkait dengan tanggungjawab desa seperti menggantikan keuangan tersebut dan bahkan sudah di setor pada inspektorat , kalau secara regulasi PMD harus ketahui dan bisa saja saya kejar saudara , Tutup Domi Bula.
Red(EL).