Puluhan Ribu DPT SBD Belum Memiliki E-KTP, Ketua KPU SBD berikan tanggapan tegas.

PasolaPos-KPU SBD telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa bulan lalu. Mereka menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau wajib pilih sebanyak 240.951 jiwa.

Ketua KPU SBD Mikael Bulu, berikan tanggapan tegas terkait puluhan ribu DPT SBD yang belum memiliki E-KTP.

Namun demikian, dari ratusan ribu DPT yang sudah ditetapkan itu, masih terdapat wajib pilih yang belum memiliki E-KTP, yakni kurang lebih sejumlah 36.062 jiwa.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU SBD, Mikael Bulu menegaskan, wajib pilih yang sudah ditetapkan dalam DPT tetap bisa mengikuti pemungutan suara pada 14 Februari 2024 yang akan datang.

“Mereka tetap bisa memberi hak pilih pada pemilihan umum nanti yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” tegas Mikael Bulu, Jumat (24/11/2023) kemarin.

Ketua KPU menjelaskan, wajib pilih tersebut dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan Kartu Kependudukan (KK).

“Bisa, asalkan menunjukan Kartu Keluarga (KK) yang ditunjukan pada saat pendataan,” tambahnya.

Kendati demikian, Mikael Bulu menerangkan, jajaran KPU dalam hal ini Pantarlih melakukan pendataan wajib pilih dengan menyesuaikan tanggal lahir yang berada di E-KTP bagi yang memiliki E-KTP.

Sedangkan wajib pilih yang belum memiliki EKTP Pantarlih mendata berdasarkan Kartu Keluarga yang ditunjukan pada saat proses pendataan.

 

“Saat pendataan itu, kami merujuk pada E-KTP dan Kartu Keluarga. Kalau nama-nama yang ada dalam KK itu memenuhi syarat sebelum pemungutan suara, petugas kami tetap mendata sebagai wajib pilih,” Jelasnya.

Disisi lain, Mikael Bulu menyebut proses pendataan yang dilakukan oleh pihaknya berbeda dengan proses perekaman oleh Dukcapil.

Pihaknya melakukan pendataan tidak menunggu hingga yang bersangkutan berusia 17 tahun. Sedangkan Dukcapil melakukan perekaman E-KTP apabila yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun di hari itu juga.

“Pendataan yang dilakukan jajaran kami itu tidak menunggu kapan yang bersangkutan berusia 17 tahun. Misalnya, pada bulan Juni kami melakukan pendataan, tapi salah satu anggota keluarga ternyata masih bulan Juli, Agustus sampai 14 Februari baru berusia 17 tahun, kami pun tetap mendata sebagai wajib pilih,” jelasnya.

“Kalau Dukcapil punya sistem berbeda. Misalnya, hari ini tanggal 24, kalau masih tanggal 25 baru berusia 17 tahun, ya masyarakat juga harus menunggu besok baru melakukan perekaman E-KTP atau baru bisa dilayani. Disitulah perbedaannya,” tandasnya.

Mikael pun meluruskan pandangan publik yang menilai hasil penetapan DPT KPU SBD berbeda dengan data yang dimiliki Dukcapil.

Mikael menegaskan tidak ada perbedaan data. Sebab kata Mikael, Dukcapil merupakan penyedia data yang dijadikan KPU sebagai referensi dalam melakukan pendataan.

“Tidak ada perbedaan data antara Dukcapil dan KPU, yang berbeda itu prosesnya seperti yang saya sampaikan tadi,” tegasnya dalam meluruskan pandangan publik soal perbedaan penetapan DPT KPU dan data Dukcapil.

Melihat hal itu, KPU SBD akan terus melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk membandingkan data-data wajib pilih yang sudah ditetapkan dalam DPT.***Red(Paul_Pasola) ***.

Tinggalkan Balasan