CEGAH BULLYING  KARENA BERPOTENSI TERJADINYA TINDAK PIDANA

Romo Yustinus Guru Kedi saat memberikan bimbingan terkait bahaya bullying kepada Siswa-siswi SMP Katholik Waikabubak.

 

Oleh Agustinus B. Wuwur, Kepala Biro Pasolapos Sumba Barat

PASOLAPOS.COM – WAIKABUBAK || SMP Katolik Waikabubak adalah salah satu sekolah swasta di bawah asuhan Yayasan Pendidikan Nusa Cendana (YAPNUSDA). SMP Katolik Waikabubak  dibawa pimpinan kepala sekolah Ibu Agustina Kiya, S.Pd bersama dewan guru/pegawai merancang program    dialokasi  dari BOS kinerja tahun 2024 untuk pendampingan dan pembinaan bagi peserta didik.

 

 

Belum lama ini (7/12/2024) berlangsung kegiatan “ Pengembangan Kompetensi dan Karakter Peserta Didik SMP Katolik Waikabubak Tahun 2024 dengan 2 pemateri masing-masing oleh : Bapak  Benesius Tomasuy  dari Bapas Waikabubak dengan materi ”Mengapa Bullying perlu dicegah ? “, dan Rm. Yustinus G. Kedi,Pr; Kepala SMA Sint. Pieter Waikabubak dengan materi “  Mendalami Kompetensi dan Pengembangan Karakter Peserta Didik” berlangsung di aula paroki St. Petrus dan Paulus Waikabubak.

 

 

Bapak Benesius pada sesi 1 menjelaskan kepada peserta didik SMP Katolik Waikabubak (kelas : 7,8,9) bahwa mengapa BULLYING perlu dicegah, karena bullying berpotensi terjadinya tindak pidana, dan bullying itu bibit kejahatan. Data jumlah kasus anak di wilayah kerja Bapas Waikabubak berdasarkan jenis tindak pidana tahun 2022 : pencurian 20, perlindungan anak  23, kecelakaan lalulintas 12, penganiayaan 22, pornografi 1, pembunuhan 2. Tahun 2023 : pencurian 37, perlindungan anak 31, kecelakaan lalulintas 9, penganiayaann 28, narkoba 1.

 

 

Jumlah kasus anak di wilayah kerja Bapas Waikabubak berdasarkan jenis kelamin tahun 2022 dan 2023 : laki-laki 186 orang, Perempuan 1 orang. Sedangkan jumlah kasus anak berdasarkan Pendidikan : SD 32 orang, SLTP 85 orang, SLTA 69 orang.

 

 

Kata bullying berasal dari Bahasa Inggris yang berarti penggertak orang yang lemah. Kasus Surabaya, seorang bapak menyuruh seorang siswa mengonggong dan bersujud. Bullying adalah perilaku intimidasi yang dilakukan secara berulang untuk melukai orang lain secara emosional maupun fisik ditujukan kepada orang tertentu karena RAS, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, penampilan hingga kondisi fisik seseorang.

 

 

Menurut Benesius pelaku bullying biasa siapa saja : orang dewasa : ayah/ibu/kakek, nenek/tetangga, paman/bibi dsb. Pelaku bullying anak-anak : saudara/teman, kakak/adik, dsb. Ada pula kasus anak SD korban bully depresi sampai meninggal dunia, dipaksa setubuhi kucing hingga fotonya disebar, oleh karena itu pentingnya pelajaran Anti Bullying di sekolah. Juga kasus mata murid SD di Gresik ditusuk hingga buta. Juga siswa SMA dibully hingga masuk Rumah Sakit Jiwa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia soroti perlindungan sekolah.  Ini menggambarkan bahwa perundungan di Indonesia sudah darurat jelas Benesius.

 

 

Penyebab bullying dari sisi korban : penampilan fisiik seperti : kurus, gemoy, berkacamata, dll. RAS : seperti orang sebut nama suku di Sumba. Orientasi seksual seperti LGBT. Terlihat lemah : seperti badan kecil, tidak bisa membela diri, dll. Terlihat tidak mudah bergaul : tidak memiliki kelompok bergaul.

 

 

Sedangkan penyebab bullying dari sisi pelaku : memiliki masalah pribadi, pernah menjadi korban bullying, rasa iri pada korban, kurangnya pemahaman, kesulitan mengendalikan emosi, besar dalam keluarga yang kurang kasih sayang, merasa bahwa bullying menguntungkan, kurangnya empati.

 

 

Bentuk-bentuk bullying : 1) pelecehan verbal : menghina, mencela, mengancam, merendahkan, dll. 2) Pelecehan fisik: memukul, tendangan, menjambak rambut, dll. 3) Pelecehan sosial : memfitnah, menyampaikan pesan yang negatif, dll. 4) Pelecehan emosianal : ancaman, tekanan, penghinaan, dll.

 

 

Dampak bullying yang akan terjadi antara lain : gangguan emosional dan mental, gangguan kesehatan, gangguang fisik, performa akademik dapat menurun, dan gangguan hubungan sosial. Ada perbedaan antara bullying dengan bercanda. Bullying : mau menang sendiri, terjadi beberapa kali, menyebabkan orang lain tersakiti, sengaja dilakukan. Perundungan adalah penggunaan kekerasan, ancaman atau paksaan untuk mengintimidasi orang lain.

 

 

Sedangkan bercanda : semua orang menikmati dan bersenang-senang, tidak ada yang tersakiti, semua dapat berpartisipasi dengan setara. Bercanda adalah bertingkah, bersendagurau, berseloroh atau berkelakar.

 

 

Pasal-pasal yang dapat dikenakan pidana pada pelaku bullying beberapa diantaranya : Dalam pasal 76 C UU No. 35 tahun  2014 , “ Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. “

 

 

Pada pasal 80 UU   No. 35 tahun 2014 disebutkan , ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.

 

 

Pasal 170 KUHP ancaman terhadap pelaku bullying rata-rata 5-12 tahun penjara. Pasal 351 KUHP pidana rata-rata 2-7 tahun penjara. Pasal 310 dan 311 KUHP ancaman pidana rata-rata 9 bulan-4 tahun penjara. Juga ada pasal-pasal lain dalam KUHP seperti pasal :110, 351, 310, yang berkaitan dengan pelaku bullying.

 

“Anda tidak berhak sedikitpun untuk membully dan menghakimi temanmu sebab Anda tidak pernah tahu kisah hidupnya. Anda hanya perlu membantunya melukis hal-hal indah dalam hidupnya.” Demikian  imbauan  Pak  Benesius  kepada peserta didik SMP Katolik Waikabubak, dan ia  berpengalaman menangani kasus anak  lebih dari 400 kasus. Terimakasih Pak Benesius.  *** (bersambung ke bagian 2).

Tinggalkan Balasan