BUPATI SBD PERPANJANG PPKM HINGGA 7 SEPTEMBER 2021

Tambolaka,pasolapos.com- Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah Presiden RI, Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM di beberapa wilayah hingga 6 September mendatang.

Namun demikian, Sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor BU. 600/162/53.18/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, PPKM di SBD diperpanjang hingga 7 September 2021.

Bupati SBD,Kornelius Kodi Mete saat diwawancarai oleh media usai Sidang paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten SBD sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD, Rabu (1/9/2021) mengakui adanya perpanjangan PPKM tersebut di Kabupaten SBD.

Bupati Kornelius menjelaskan, keputusan perpanjangan PPKM karena masih adanya pasien COVID-19 di Kabupaten SBD. Untuk itu, PPKM diperpanjang untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, bahkan dirinya menginginkan angka COVID-19 harus mencapai nol persen.

“Yang pasti COVID-19 masih ada, kita terus bertekad supaya rantai penurunan sampai nol, untuk itu hal-hal yang mendukung supaya bisa putus kita terapkan” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, hal-hal untuk mendukung penurunan tersebut terutama PPKM ini harus dilaksanakan terus. Harapannya semua kita patuhi protokol kesehatan yang ada sehingga virus itu segera bersih.

Pihaknya mengakui, dampak dari diberlakukannya PPKM sangat besar untuk menekan angka COVID-19 di SBD. Kalau tidak diterapkan PPKM, maka angka COVID-19 di SBD pasti semakin meningkat.

“Dampaknya Pasti sangat besar, sehingga kita harus akui ada dampak yang cukup signifikan soal penerapan PPKM ini sendiri”imbuhnya.

Dirinya juga mendorong agar masyarakat sudah mendapat vaksin dan juga mengharapkan bantuan dari pusat untuk menghadirkan vaksin di SBD.

“Terima kasih pada teman-teman DPR RI yang mendorong terus vaksinasi di SBD, Pemda SBD akan mendorong terus agar ratusan  ribu jiwa mendapat vaksin semua” tuturnya.

(pasolapos.com).

Penulis: Paul/pasolapos

Tinggalkan Balasan