TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Upaya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) dalam mengejar para pelaku pembunuhan terhadap korban Ruben Rangga Mone pada 20 Juli 2024 akhirnya membuahkan hasil. Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Limbu Kembe, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD pada pukul 14.00 WITA tersebut, memicu pengejaran intensif terhadap pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres SBD, Aipda I Kadek Nata, mengungkapkan kepada Humas Polres SBD bahwa pengejaran terhadap pelaku berinisial RM dilakukan melalui jaringan informasi yang luas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku RM melarikan diri ke wilayah Provinsi Bali pada 17 Agustus 2024, meninggalkan Pulau Sumba dengan menumpang kapal laut dari Waingapu menuju Pelabuhan Benoa, Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres SBD yang dipimpin oleh Aipda I Kadek Nata, bersama Kanit Buser Hadrik F. Tupa dan Personel Pidum Briptu Derik Alfares Pah, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan dukungan jaringan informasi, mereka berhasil melacak posisi target di kawasan Polsek KP3 Laut Pelabuhan Benoa.
Mengandalkan informasi yang akurat, Kanit Pidum Polres SBD kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, khususnya Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa. Kolaborasi ini berhasil dalam menangkap pelaku RM, yang berstatus DPO dalam kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VII/2024/SPKT/Res. SBD/Polda NTT tertanggal 20 Juli 2024.
Pelaku RM diketahui tiba di Pelabuhan Benoa, Bali, pada 19 Agustus 2024 dengan tujuan menghindari proses hukum. Namun, pelariannya tak berakhir sesuai harapannya. Berkat kerjasama antara Polres SBD dan Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa, pelaku RM berhasil diamankan. Pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 16.00 WITA, pelaku RM diterbangkan menuju Bandara Lede Kalumbang bersama personel Tim Sat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku RM yang merupakan DPO kasus pembunuhan di Limbu Kembe, Kodi Utara, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.