Pro dan Kontra Protokol Kesehatan Saat Pandemi Covid-19

Oleh: Yohana Ratna Imbun

Mahasiswa UST Jogja

Jurusan Ekonomi Manajemen

Covid-19 mungkin beberapa bulan terakhir kata tersebut sudah tidak asing lagi di telinga kita. Covid-19 atau sering kita sebut pandemi. Akibat dari peristiwa ini sudah banyak korban yang meninggal dunia. Banyak pihak yang menyayangkan lambatnya penanggulangan kasus ini, pemerintah dianggap lambat dalam menangani masalah ini. Mungkin kalau ditangani sejak awal tidak akan banyak korban meninggal dan tidak akan banyak penularan yang terjadi. Akan tetapi kita juga tidak bisa serta merta menyalahkan pemerintah, karena kasus ini tidak akan bisa diatasi tanpa adanya kerja sama semua pihak.

Masyarakat sendiri awalnya juga menganggap remeh virus ini. Mereka menganggap bahwa indonesia akan aman-aman saja. Himbauan-himbauan yang diberikan oleh pemerintah juga dianggap angin lalu. Mereka lebih percaya terhadap berita-berita yang di share melalui media sosial, dan mereka dengan mudahnya ikut menyebar luaskannya tanpa proses verifikasi kebenaran dari berita tersebut. Mendadak semua menjadi dokter, semua menganggap setiap berita yang dibaca adalah berita yang valid. Akibatnya mereka sangat percaya diri bahwa mereka tidak akan tertular oleh virus tersebut.

Sosial distancing yang digalungkan pemerintah juga tidak dianggap. Banyak masyarakat masih berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini menyebabkan peningkatan jumlah orang yang terpapar covid-19 semakin hari semakin banyak. Akan tetapi masyarakat masih belum sadar terhadap bahaya virus ini. Sebenarnya pemerintah juga sudah melakukan banyak upaya untuk menekan penyebaran virus ini. Seperti mengkampanyekan protokol kesehatan, sosial distancing, pembatasan sosial berskala besar dan terakhir new normal

Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementrian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 protokol kesehatan yang wajib ditaati masyarakat pertama yang paling penting adalah menjaga kebersihan tangan, tangan adalah media penyebaran virus paling utama, bersihkan tangan dengan menggunakan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer meskipun tangan tidak terlihat kotor, jika tangan kotor bersihkan dengan menggunakan sabun. Biasakan mencuci tangan setelah dari lingkungan luar atau memegang sesuatu. Cara mencuci tangan harus mengikuti aturan standar yang sudah ada, yaitu mencuci tangan bagian dalam, punggung, sela-sela dan ujung-ujung jari. Kemudian yang kedua jangan menyentuh wajah, dengan adanya pandemi covid-19 tangan menjadi media paling mudah terkena virus, usahakan tidak menyentuh wajah, menggaruk-garuk wajah khususnya mata, hidung dan mulut. Tangan kita bisa saja terdapat virus yang diperoleh dari aktifitas yang kita lakukan di luar rumah. Jika tangan tidak bersih dan kemudian menyentuh wajah maka virus dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh.

Jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia kian meningkat. Bertambahnya jumlah kasus ini membuat angka infeksi Covid-19 di Indonesia menembus angka 1 juta. Sudah seharusnya kita lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditentukan Pemerintah Indonesia. Protokol kesehatan ini ditujukan untuk mencegah penularan virus corona dan meminimalisir bertambahnya angka kasus infeksi. 

Memutus Mata Rantai Covid-19

Untuk mencegah penyebaran virus covid-19 ini tentunya penting bagi kita untuk mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan tersebut meliputi: Memakai Masker, Rajin Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak, Serta Menjauhi Kerumunan. Hal ini bukanlah hal yang mudah, karena bukan merupakan suatu kebiasaan untuk kita semua. Namun, kita harus bekerja lebih keras lagi untuk selalu mengingatkan diri sendiri, orang-orang di sekitar kita, untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penambahan kasus dan pandemi segera berakhir. Pertambahan kasus ini bukan hanya menjadi momen yang paling menyedihkan. 

Namun, juga untuk menjadi pengingat agar kita senantiasa menjalankan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan itu harusnya menjadi kebutuhan bukan lagi kewajiban karena perintah Undang-Undang. Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan Undang-Undang yang perlu diikuti serta ditaati oleh semua pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain.

Maka, untuk itu bagi saya seharusnya Pemerintah lebih tegas lagi untuk menangani peristiwa covid-19 ini serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin sadar bahwa betapa pentingnya menjaga dan mematauhi protokol kesehatan.

 

Tinggalkan Balasan