Polres Sumba Barat Daya Gelar Press Release Kasus Pembunuhan

Tambolaka Pasolapos.Com- Hasil kerja keras dalam tugas Polres Sumba Barat Daya gelar Press Release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Sumba Barat Daya, bertempat di Lantai satu Mapolres,Pada hari selasa (14/12/2021) Pukul 10.00 Wita. peristiwa pembunuhan terjadi di kampung kampung binya boghil , desa mangganipi kecamatan kodi utara , kabupaten sumba barat daya pada hari jumat tanggal 10 desember 2021 sekitar jam 18.00 wita

Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol Yosef Taus Tilis didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Yohanes E.R Balla

Dalam Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol Yosef Taus Tilis didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Yohanes E.R Balla bersama Personel Reskrim .Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menjelaskan peristiwa kejadian terjadi pada hari jumat tanggal 10 desember 2021 sekitar jam 17.30 wita.

Pelaku Pelipus Boya Deta , tidak menerima karena dimaki oleh korban Yosef Winya Kapudu, lalu mengayunkan parangnya kepada korban dan mengenai kaki korban.Akibat dari itu korban mengalami luka sobekan pada kaki korban.Darah yang terus mengalir menyebabkan Nyawa korban tidak tertolong lagi. Pelaku yang takut langsung melarikan diri dan bersembunyi di hutan.Alhasil Polisi berhasi menangkap pelaku di desa bilacenge dari persembunyiannya.

Dan Pelaku saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Sumba Barat Daya guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti dari kasus ini juga sudah diamankan, itu semua karena hasil kerja sama tim penangkapan yang sudah di bentuk.

Terlepas dari kasus di atas, Kasat Reskrim juga menjelaskan kasus pembunuhan lainnya yang di sebabkan oleh salah satu penyakit masyarakat yaitu miras oleh pelaku berinisial MMM bersama 2 temannya yang menyebabkan korban berinisial KMR tewas dengan luka akibat benda tajam di kepala bagian kiri karena kehabisan darah. Hal ini terjadi karena pelaku menolak untuk mengkonsumsi miras yang di berikan korban sehingga terjadi keributan antara pelaku dan korban. Saat ini korban sudah di tahan di Polres Sumba Barat Daya. Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan
Akhir kata Wakapolres menanggapinya dengan memberikan beberapa statement terkait kasus tersebut, melihat dari kasus pembunuhan ini di sebabkan karena miras dan senjata tajam
untuk itu kami dari Kepolisian akan terus melakukan razia senjata tajam dan miras dalam Operasi Kepolisian

Red (Pasolapos.Com).

Tinggalkan Balasan