Pembunuhan di Wewewa Tengah: Empat Pelaku Ditangkap, Dua Menyerahkan Diri

Para pelaku pembunuhan saat di ambil keterangan.

PASOLAPOS.COM – WEWEWA TENGAH || Kasus pembunuhan terjadi di Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kejadian ini berlangsung pada Selasa dini hari, 25 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA.

 

Empat pelaku dengan inisial M, JR, AR, dan LA diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, inisial M dan LA menyerahkan diri ke Polres Sumba Barat Daya pada hari kejadian, sementara JR dan AR berhasil ditangkap oleh aparat.

Kapolres Sumba Barat Daya,AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H.

Dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Lobi Polres Sumba Barat Daya,Kapolres SBD,AKBP Sigit Harimbawan didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, menjelaskan kronologi insiden. Korban, yang identitasnya belum disebutkan, melintas di lokasi kejadian saat para pelaku tengah berjaga di salah satu posko (Masa Tenang Pilkada). Ketika ditegur oleh pelaku, korban disebutkan menghunuskan parang terlebih dahulu.

 

“Pelaku pertama secara spontan menebas kaki korban di bagian dekat lutut. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh pelaku lainnya yang menebas bagian leher korban hingga korban tewas di tempat,” jelas Kapolres SBD,AKBP Sigit Harimbawan,didampingi Kasat Reskrim AKP.I Ketut Ray Artika di hadapan para awak media.

 

Menurut AKP Ray, salah satu pelaku diketahui adalah anggota Linmas yang bertugas menjaga keamanan desa selama masa tenang menjelang Pilkada.

 

Dua pelaku, M dan LA, menyerahkan diri ke Polres Sumba Barat Daya pada pukul 11.00 WITA, sementara JR dan AR berhasil ditangkap. Seluruh pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sumba Barat Daya,AKBP Sigit Harimbawan bersama Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya,AKP I Ketut Ray Artika.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan.

 

 

“Para pelaku sudah menyerahkan diri dan ditangkap. Kami sedang mendalami keterangan mereka di ruang penyelidikan untuk memastikan semua fakta hukum terungkap,” tutur AKBP Sigit Harimbawan.

 

Menjelang Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya yang tinggal beberapa hari lagi, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari konflik. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama masa pemilu.

 

 

(Redaksi: Paul/Siprianus)

Tinggalkan Balasan