WEWEWA TIMUR, PASOLAPOS.COM – Laporan kasus pencurian kayu yang dilayangkan Yonatan Bulu Engge, warga Reda Bola, Desa Kalembu Ndara Mane, Kecamatan Wewewa Timur, SBD belum diproses oleh Polsek setempat.
Sementara persoalan tersebut telah dilaporkan dan polisi juga sudah mengeluarkan surat tanda bukti laporan pada tanggal 17 Januari 2023.
Hal ini disampaikan isteri korban, Yohana Gole kepada sejumlah awak media, Minggu (05/02/2023) di Tambolaka.
“Sampai saat ini polisi belum memproses para terlapor, padahal pengaduan kami di Polsek Wewewaa Timur sudah lama disampaikan,” ujar Yohana yang sat itu ditemani salah satu anaknya.
Ia terpaksa harus datang sendiri untuk mengadu kepada wartawan karena suaminya dalam keadaaan sakit.
“Kasihan kami ini hanya rakyat kecil yang tidak berdaya untuk menekan polisi agar segera memproses masalah ini,” sebutnya dengan wajah sedih.
Kejadiannya berawal saat HE dan YBE, tetangganya sendiri menebang dua pohon gamalina (jati putih) tanpa sepengetahuan mereka dan kemudian kayu hasil gergaji itu dijual.
Pencurian ini baru diketahui beberapa hari kemudian dan dilaporkan ke Polsek setempat dimana kedua pelaku juga sudah dipanggil oleh polisi.
Namun meski sudah menagkui perbuatannya, kedua pelaku tidak diproses lebih lanjut. Salah seorang anggota polisi malah menganjurkan kepada suaminya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
“Bapak sekarang sudah tidak sehat sebaiknya diatur secara keluarga saja, kasihan nanti harus bolak-balik keluarkan ongkos. Lebih baik uangnya dipakai untuk berobat,” ungkap isteri korban yang menirukan ucapan salah satu polisi.
Polisi ini juga menngatakan jika diproses hukuman yang dikenakan kepada pelaku sangatlah ringan karena perbuatan itu dianggap tindak pidana ringan.
“Permintaan itu ditolak suami saya dan tetap meminta untuk memproses para pelaku sesuai perbuatannya dan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar para pelaku diproses hukum meski pun seperti kata polisi itu bahwa ancaman hukumannya sangat ringan.
Menurut dia, proses hukum harus jalan agar membuat para pelaku jera, dan tidak membiarkan pencuri yang telah mengganggu keamanan dan ketentraman merasa besar kepala.
Dikuatirkan, kalau masalah ini tidak diproses maka akan membuat para pelaku kejahatan makin berani dan terus berkasi sehingga membuat cemas keluarganya yang sebelumnya sudah mengalami pencurian, bahkan kehilangan ternak besar.
“Kami memnita keadilan dari penegak hukum untuk memproses laporan ini. Pelakunya juga sudah mengaku, tapi malah polisi yang mendiamkannya,” tandas ibu paruh baya ini.
( Tim/Pasola Pos )