TAMBOLAKA – PASOLAPOS,COM || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Barat Daya (SBD), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) giat program “Police Goes To School”.
Aturan dan tata tertib berlalu lintas serta imbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing/brong, menjadi inti materi kegiatan tersebut.
Dalam bentuk sosialisasi, kali ini Police Goes To School dilaksanakan di SMK Negeri 1 Wewewa Barat, Kabupaten SBD, Provinsi NTT, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Diketahui, sosialisasi itu dipimpin oleh Kasat Lantas Polres SBD Iptu I Wayan Suardika, dan didampingi oleh Kanit Kamsel Bripka Nirwan bersama Anggota Bripda Dendri Loka dan Bripda Anggreg Ledoh.
Sedangkan, yang menjadi sasaran dalam Police Goes To School kali ini yakni Siswa/i dan Para Guru SMK Negeri 1 Wewewa Barat.
Ada 4 (Empat) hal penting yang disampaikan oleh Satlantas Polres SBD dalam sosialisasi tersebut, yaitu:
1. Memberikan sosialisasi tentang tata tertib berlalulintas.
2. Menghimbau agar siswa dan siswi yang dibawah umur 17 tahun agar tidak menggunakan kendaraan bermotor.
3. Menghimbau kepada siswa dan siswi agar dalam berkendaraan roda 2 selalu menggunakan helm baik membonceng ataupun dibonceng.
4. Memberikan Pemahaman kepada siswa dan siswi tentang faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Lalulintas yaitu Faktor Manusia, Faktor Cuaca, Faktor Kendaraan dan Faktor Jalan.
“Saya melihat para guru dan siswa-siswi bisa memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan manfaat menaati aturan lalu lintas,” ungkap Bripka Nirwan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres SBD Iptu I Wayan Suardika mengatakan, bahwa kegiatan seperti ini akan terus digelar di beberapa sekolah lainnya.
”Dengan kegiatan seperti ini kita dapat memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pemahaman lalu lintas,” katanya.
”Karena ini menyangkut keselamatan diri sendiri dan juga keselamatan orang lain,” kata Kasat Lantas SBD menambahkan.
Melalui lintassumba.com, IPTU Wayan memberikan imbauan kepada masyarakat SBD agar selalu memperhatikan kelengkapan saat berkendara.
“Kelengkapan perorangan seperti SIM, STNK, HELM SNI dan juga kelengkapan kendaraan, lampu utama, lampu reting, plat nomor dan kaca spion harus diperhatikan,” imbuhnya.
“Ingat, tidak boleh menggunakan knalpot racing,” tandas Kasat.***