PASOLAPOS. COM || Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima laporan dari keluarga Regina Wetan (31), warga Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, yang meninggal setelah menjalani operasi caesar di RSUD Lewoleba pada Rabu, 5 Maret 2025. Keluarga meminta klarifikasi mengenai penyebab kematian Regina, yang terjadi setelah injeksi obat melalui selang infus.
Dilansir dari media storihits.com, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan, ia mendapatkan informasi bahwa pasien dalam kondisi baik setelah operasi.
“Kami menerima informasi bahwa pasien dalam kondisi baik setelah operasi pada pukul 14.18 Wita. Namun, sekitar pukul 22.00 Wita, setelah mendapat suntikan obat, pasien mengalami mual, pendarahan, dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025
Menurut keluarga, perawat tidak menginformasikan jenis obat yang disuntikkan, dan tidak menanyakan riwayat alergi pasien sebelum injeksi.
Menanggapi laporan ini, Ombudsman NTT telah mengambil langkah-langkah berikut:
Menghubungi Direktur RSUD Lewoleba: Pada 8 Maret 2025, Ombudsman meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
PDrg. Yosep Paun, direktur rumah sakit, menyatakan bahwa rumah sakit sedang melakukan klarifikasi internal dan akan memberikan penjelasan resmi pada 10 Maret 2025.
Investigasi oleh Komite Medik: Ombudsman meminta agar Komite Medik RSUD Lewoleba memeriksa rekam medis pasien dan memastikan prosedur injeksi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Tenaga medis juga diharapkan memberikan informasi yang cukup kepada pasien sebelum tindakan.
Saran untuk Pelaporan Resmi: Jika investigasi menemukan kelalaian yang berpotensi malapraktik, Ombudsman menyarankan keluarga untuk melapor ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.
Darius menegaskan bahwa Ombudsman akan memastikan hak-hak pasien dan keluarganya terpenuhi dalam kasus ini.
Jika terbukti ada kelalaian yang mengakibatkan kematian, dokter terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP.