TAMBOLAKA,PASOLAPOS.COM===mengenai proyek Alun-Alun Tambolaka ini sangat berdasar. Fasilitas publik yang baru selesai memasuki beberapa bulan dibangun seharusnya menjadi ruang terbuka yang rapi, aman, dan nyaman, bukan justru memperlihatkan pengerjaan yang asal-asalan demi mengejar tenggat waktu.
Berdasarkan keluhan yang di sampaikan warga dan ada banyak warga yang di temui di lapangan di pagi hari(6/7/2026)menyampaikan keluhannya, berikut adalah poin-poin pelanggaran teknis dan estetika yang memang wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak kontraktor,dan juga pengawas dari dinas PU harus memberikan informasi secara teknis.
Poin Kerusakan & Pelanggaran Teknis
Pemasangan Paving Tidak Simetris & Bergelombang: Ini menunjukkan buruknya perencanaan level tanah (landasan pasir di bawah paving tidak dipadatkan dengan benar menggunakan *stamper*). Selain merusak estetika, permukaan yang bergelombang bisa membahayakan pejalan kaki.
Paving Pecah Dipaksakan Pasang:Ini adalah indikasi jelas adanya pemotongan anggaran atau minimnya kendali mutu (*quality control*). Paving yang sudah pecah dipaksa pasang akan menimbulkan atau kehilangan kekuatan strukturnya dan akan cepat hancur jika terus dilewati.
Ditumbuhi Rumput: Jika proyek baru saja selesai namun rumput sudah tumbuh di sela-sela paving, artinya lapisan penghalang gulma (weed barrier) tidak dipasang atau pengisian sela paving (joint sand) tidak dilakukan dengan benar.
Material Pasir Berserakan di area “Jogging Track”. Hal ini menunjukkan kurangnya pembersihan akhir (*cleaning site*) setelah proyek selesai, yang bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga yang ingin berolahraga.
Langkah yang Biasanya Diambil untuk Perbaikan
Masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut perbaikan ulang. Dalam proyek pengadaan publik, ada mekanisme yang bisa dimanfaatkan:
1.Memanfaatkan Masa Pemeliharaan (*Retention Period*): Setiap proyek pemerintah memiliki masa pemeliharaan (biasanya 6 bulan setelah serah terima pertama atau PHO). Selama masa ini, kontraktor “wajib” memperbaiki setiap kerusakan dengan biaya mereka sendiri. Jika tidak, jaminan pemeliharaan mereka bisa dicairkan oleh pemerintah untuk membiayai perbaikan.
2.Masyarakat mengharapkan agar dinas PU turun tangan melihat langsung kondisi ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Barat Daya selaku pemilik proyek, agar mereka menegur dan menekan pihak kontraktor.
3.Diharapkan Pengawasan dari DPRD setempat untuk dilakukan Sidak (Inspeksi Mendadak).
Tuntutan masyarakat untuk perbaikan ulang adalah langkah yang sangat tepat agar uang rakyat tidak terbuang sia-sia untuk infrastruktur yang berkualitas rendah.
Red:Pasolapos.com.





