BALI,PASOLAPOS.COM – Warga Negara Asing (WNA) Rusia yakni Artem Kotukhov memberi pernyataan kontroversial, melalui media sosial yang di posting, Rabu (5/7/2023). Bahkan, Artem menyebut instansi dibawa kepemimpinan Yasonna H. Laoly, diduga terlibat dalam bagian menjaga bandar besar narkoba dibali.
Kepada media ini Pemilik paspor dengan momor 765179XXX bahkan mengaku enggan kembali ke Bali,lantar kesal bercampur amarah karena dicekal dan di deportasi secara tidak wajar, Dengan berbekal ribuan orang memberikan semangat melalui akun sosial media , ia akhirnya bersuara lantang dan tegas Arthem membantah melakukan pelanggaran seperti yang di tuduhkan kepada dirinya.
Berdasarkan temuan Imigrasi, Arthem memiliki data alamat palsu dan berdasarkan Kitas, diakui beralamat di Jalan Gajah Mada, Klungkung. Namun dirinya mengantongi data berpindah domisili. “Saya tidak melakukan kriminal dan saya memiliki SKCK diterbitkan Mabes Polri,” ucap Arthem.
Pria tegar asal Rusia itu yang fasih berbahasa Indonesia ini mengklaim bahwa pihak Imigrasi Denpasar telah mencari-cari kesalahan dirinya. Apalagi alasan lain Imigrasi untuk mendeportasinya lantara KTP, KK istri dari Artem tidak asli. Tapi setelah diserahkan dan dicek, dan ternyata KTP dan KK istrinya asli.
Sedangkan terkait pindah alamat, Imigrasi menyebut Artem tidak melaporkan diri. Hal itu dibantah Artem di depan kamera ponselnya yang direkamnya sambil menunjukan beberapa lembaran kertas dan diklaim bukti lapor diri ke Polisi terkait berpindah alamat pada 4 November 2022 lalu. Ia juga menunjukan selembar berukuran kartu nama, dan menyebut bahwa surat keterangan domisili alamat terbaru dari kecamatan.
“Saya sudah ke kecamatan dan juga ke Lurah. Aturan adat, bule juga dapat surat domisili dan pindah ke area Nusa Dua. Itupun saya sudah datang ke Imigrasi lapor diri,” sebutnya dalam video tersebut .
Dikirmnya video berdurasi 14 menit 11 detik itu, Artem mendesak dengan pertanyaan nya , dimana kesalahan saya? .
“Saya bukan berbuat korupsi. Namun mereka (Imigrasi) katakan saya berbuat kegiatan berbahaya. Benar saya buat kegiatan berbahaya untuk orang kriminal atau WNA yang jual narkoba di Bali,” sentilnya.
Artem mengakui dirinya memiliki satu kesalahan, yakni mengikuti sinergi melawan narkoba. Ia mengaku memiliki alasan yang berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres). Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor No 2 Tahun 2020, poinnya seluruh WNI perang melawan narkoba bahkan ia mengaku memeliki surat Majelis DZIKIR – RI 1 hingga Banyak orang yang mengetahui dirinya ikut perang lawan narkoba dan sudah benyak melakukan pengungkapan, baik dari satu gram sampai berat mencapai Kg”.ujarnya.
“Kenapa kita sikat mafia terbesar, amankan BB 3 Kg narkoba dan pistol. Pelakunya WNA, dan turis sebagai pelapor berjumlah 42 orang, tapi saya dideportasi Imigrasi ada apa dengan imigrasi? ” ungkap Artem dengan nada kesal.
Melalui videonya ia juga menunjukkan bukti di HP bahwa terdapat sejumlah data. File-file itu diklaim sebagai bukti yang diperoleh dari HP bos mafia narkoba yang berhasil ditangkap. Serta terdapat bukti, bos mafia yang telah diamankan, kata Artem,lebih lanjut ia mengaku memiliki banyak teman di lingkungan Imigrasi.
“Kita punya banyak bukti. Dia bayar kerena dimintai oleh Imigrasi, untuk buka red notice agar orang bisa lari dari Bali dan itu banyak sekali.bebernya”.Jelasnya.
Artem bahkan berencana akan memberikan bukti-bukti itu kepada pihak yang ingin mencari tahu tentang permasalahan yang telah dialami dirinya. Tentunya bukti yang dimiliki akan diberikan kepada Mabes Polri dan KPK. Lelaki Rusia mengakui diriny Polda Bali tidak ada catatan Kriminal dan di Bali dirinya mengaku profesional kerja.
Meski begitu, Artem mengaku sangat mencintai Indonesia, hingga beristri asal Indonesia. Bahkan banyak kasus motor sewaan tidak dikembalikan WNA, dirinya berjuang untuk mencari, mendapati dan mengembalikan motor-motor itu.
Untuk itu, Artem meminta dan memohon kepada Presiden Jokowi dan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mengecek terkait apa yang dialami, karena Imigrasi menindaknya tanpa dasar, dan mencari-cari kesalahannya”.Ujarnya kesal.
“Saya selalu berbuat sesuai hukum, menjaga Bali mengikuti sinergi lawan Narkoba. Imigrasi Denpasar buat malu Negara Indonesia. Maaf ya, buat malu. Mereka tahu saya setiap hari perang lawan narkoba dan Kriminal. Tapi saya dideportasi,” ungkap Artem bernada kecewa.
Hal tersebutlah yang mendasari dirinya berpikir bahwa Imigrasi jaga bandar besar narkoba, karena narkoba banyak orang Indonesia meninggal, anak-anak membunuh orang, namun tidak ada yang kaji yang dinilainya sangat aneh sekali.
“Saya idealis, saya mau anak istri dan keluarga di Indonesia hidup normal. Terima kasih. Saya mengucapkan terima kasih kepada orang-orang telah memberi support,” tutupnya.
Diberitakan ole berbagai media sebelumnya, lelaki Rusia bernama Artem Kotukhov berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali, Tenaga Kerja Asing Ilegal dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya di Rusia, melalui Terminal Kedatangam Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (25/6) sekitar pukul 00.05.
Astem di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, diduga melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Atas pemberitaan berbagai media hingga saat ini Artem masih menunggu jawaban pihak imigrasi Denpasar.