Langgar Aturan Berlalu Lintas, Sejumlah Kendaraan Bermotor di Kota Tambolaka Ditilang Polisi

Kegiatan Operasi Turangga telah dilaksanakan, terlihat anggota Polisi sedang bertugas.

TAMBOLAKA,PASOLAPOS.COM – Sejumlah kendaraan bermotor di Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditilang Petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) SBD.

 

Aparat setempat menilang sejumlah motor yang tidak tertib berlalu lintas saat melaksanakan Razia Operasi Keselamatan Turangga 2023.

 

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres SBD Bripka Kordianus Andy mengatakan sejumlah sepeda motor ditilang karena menggunakan knalpot brong.

 

Selan itu, kata Bripka Kordianus Andy, ada pengendara tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM, juga kelengkapan komponen serta dokumen kendaraan.

 

“Kalau sasaran dari Razia Operasi Keselamatan Turangga 2023 ini yakni, kendaraan tidak tertib berlalu lintas dan lain-lain,” jelas Bripka Kordianus Andy, kepada Sumbastori.com usai Razia di depan Mapolsek Loura, Kelurahan Weetebula, Kota Tambolaka, pada Rabu 8 Febuari 2023.

 

Bripka Kordianus Andy menyebut dalam Razia Operasi Keselamatan Turangga 2023, pihaknya tidak menemukan barang-barang terlarang maupun berbahaya, hanya mengamankan puluhan sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas pada hari kedua.

 

“Para pengendara kami berikan teguran, sementara kendaraannya dapat diambil jika pengendara sudah memperlihatkan surat-surat dan melengkapi komponen kendaraan serta wajib membawa helm,” sebut Bripka Kordianus Andy.

 

Bripka Kordianus Andy menyatakan, pihaknya akan selalu intens melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2023 sebagai upaya dari kepolisian untuk mencegah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas).

 

“Razia Operasi Keselamatan Turangga 2023 ini kita laksanakan selama 14 hari dan terhitung sejak tanggal 7 hingga 20 Februari 2023. Untuk lokasinya berpindah-pindah, tujuannya tidak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan