PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA || Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan setelah sejumlah tanah di kawasan ini masuk dalam zona hijau atau wilayah milik kehutanan, meskipun hampir seluruhnya telah bersertifikat atas nama pribadi.
Kepala Pertanahan SBD, Yusak Benu, mengungkapkan bahwa status zona hijau ini ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)Baru pada tahun 2022.Ada pemberitahuan sementara proses pengukuran lahan sudah dilakukan jauh sebelumnya.
“Ini menjadi tantangan besar. Pengukuran lahan sudah dilakukan sebelum 2022, tetapi status zona hijau baru diputuskan berdasarkan data kementerian,” ujar Yusak.
Dasar hukum yang digunakan adalah Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016, yang mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas sekitar 54.163 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 12.168 hektare, serta penetapan kembali kawasan hutan seluas 11.811 hektare di NTT.
![](https://i0.wp.com/pasolapos.com/wp-content/uploads/2024/12/Lokasi-zona-hijau-kehutanan.jpg?resize=680%2C699&ssl=1)
Namun, tumpang tindih ini menimbulkan polemik. Warga yang telah memiliki sertifikat resmi merasa dirugikan karena tanah yang mereka miliki secara sah kini dinyatakan berada di dalam kawasan kehutanan. Dampaknya, mereka menghadapi risiko kehilangan hak atas tanah tersebut.
“Ini membingungkan. Bagaimana bisa tanah yang sudah bersertifikat masuk zona kehutanan? Kami butuh kepastian hukum,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aktivis lingkungan.Beberapa pihak menilai perlu ada mediasi antara pemilik tanah dan Kementerian LHK untuk mencari solusi terbaik.
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antara instansi pusat dan daerah, terutama terkait tata ruang dan pengelolaan kawasan. Jika tidak segera ditangani, konflik agraria seperti ini dapat memicu keresahan sosial yang lebih luas.
Ke depan, perlu langkah konkret untuk meninjau ulang status lahan, baik melalui verifikasi ulang maupun revisi peraturan yang mengakomodasi kepentingan warga tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Menurut Kepala BPN,Yusak Benu yang di temui dalam ruangan (9/12/2024) menyampaikan di sepanjang bibir pantai Mananga Aba termasuk zona hijau,namun bagi Hotel Mario dan Lokasi Keuskupan itu tidak termasuk dalam kategori area hijau mereka sudah lakukan langkah hukum dengan cara mengajukan ijin sampai ke kementerian terkait,kalau ada yang protes tentang keberadaan 2 lokasi ini silakan hubungi pemberi ijinnya,tandasnya.